Mataram (NTBSatu) – Polda NTB berhasil membongkar ratusan kasus narkoba selama 2023, 2024, dan awal 2025. Ratusan pelaku diamankan dan puluhan kilogram barang bukti disita. Sebagian kasus ini terungkap dari penelusuran di 50 kampung rawan narkoba.
Data data itu diungkapkan saat Konferensi Pers kasus narkoba di wilayah Hukum Polda NTB, Selasa, 25 Februari 2025.
“Ditresnarkoba dan Polres Jajaran Polda NTB pada tahun 2023 sampai dengan 2025 telah berhasil menindak 359 kasus di 50 kampung sangat rawan Narkoba,” ungkap Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Alhaj.
Rinciannya, tahun 2023 sebanyak 152 kasus, tahun 2024 sebanyak 196 kasus, dan awal tahun 2025 sebanyak 47 kasus.
Data kasus tahun 2023 sebanyak 716 kasus dengan tersangka 889 orang. Perinciannya adalah 833 orang laki-laki dan 66 orang perempuan.
Jumlah barang bukti yang berhasil polisi sita, sebanyak 13 kilogram sabu, ganja 32 kilogram, tiga pohon ganja, serta Ekstasi sebanyak 84 butir.
Selanjutnya, data kasus tahun 2024. Terdapat 863 kasus dengan tersangka sejumlah 1.150 orang. Perinciannya adalah 1.070 orang laki-laki dan 80 orang perempuan.
Jumlah barang bukti yang berhasil terkumpul adalah 41 kilogram sabu, 47 kilogram ganja, 3 pohon ganja, serta 6.282 butir ekstasi.
Terakhir adalah data untuk awal tahun 2025. Sebanyak 165 kasus dengan tersangka 248 orang. Rinciannya, 220 orang laki-laki dan 28 orang perempuan.
Barang bukti yang berhasil polisi kumpulkan adalah 6,9 kilogram sabu, 120,36 gram ganja, dan 9 butir ekstasi.
“Untuk bulan Januari sampai dengan Februari 2025 sebanyak 19 kasus dengan jumlah tersangka 28 orang, di antaranya residivis sebanyak enam orang,” jelasnya.
“Atas perbuatan seluruh tersangka, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 112 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2), dan Jo Pasal 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (*)