Politik

MK Putuskan Pilkada Serang Diulang Buntut Cawe-cawe Mendes Menangkan Istri

Jakarta (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK), memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Salah satu pertimbangan MK, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto terlibat dalam memenangkan Pasangan Nomor Urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Sebagai informasi, Rachmatuzakiyah merupakan istri Yandri.

Hal tersebut terungkap dalam Sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang tersebut berlangsung, Senin, 24 Februari 2025.

“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. Di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” kata Ketua MK Suhartoyo mengutip situs resmi MK, Selasa, 25 Feburari 2025.

Pelaksanaan PSU tersebut mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024. Hakim konstitusi meminta pelaksanaan PSU berlangsung 60 hari sejak pembacaan putusan.

IKLAN

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa. Keterlibatan tersebut berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja, oleh Mendes Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

Pada Pilkada Kabupaten Serang 2024, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan Bupati terpilih. Sedangkan dalam perkara ini ia bertindak sebagai pihak terkait.

“Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa, yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang,” kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih.

IKLAN

Sebelumnya, KPU Kabupaten Serang menetapkan Pasangan Nomor Urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas sebegai pemenangan. Duet keduanya menumbangkan Pasangan Nomor Urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.

Pasangan Zakiyah-Najib mendapat 598.654 suara, sedangkan Andika-Nanang memperoleh 254.494 suara. Hasil rekapitulasi Pilbup Serang itu kemudian digugat ke MK. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button