Hukrim

Dugaan Perusakan Mobil-Pencurian Sertifikat Eks Bupati Lombok Tengah Dilimpahkan ke Polres

Mataram (NTBSatu) – Penanganan dugaan perusakan dan pencurian dengan pelapor Mantan Bupati Lombok Tengah, Moh. Suhaili FT dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi membenarkan adanya pelimpahan perkara dari Dit Reskrimum Polda NTB tersebut.

“Iya, sudah kami terima (dari Polda NTB),” katanya menjawab pertanyaan NTBSatu, Rabu, 19 Februari 2025.

Dugaan perusakan dan pencurian dengan terlapor inisial KDV, perempuan asal Kecamatan Kayangan, Lombok Utara masih berjalan di tahap penyelidikan.

Langkah selanjutnya, sambung Brata, pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan para saksi. Termasuk pelapor. Permintaan keterangan terhadap Bupati Lombok Tengah dua periode tersebut akan berlangsung dalam waktu dekat.

IKLAN

“Dalam waktu dekat akan ada pemeriksaan saksi, untuk pelapor, Suhaili,” ujarnya. Polisi pun mengagendakan meminta keterangan terlapor.

Sementara kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan juga mengaku bahwa aduannya di Mapolda NTB telah beralih ke Polres Lombok Tengah.

Ia mengaku menghargai proses hukum yang berjalan di kepolisian. “Pelaporan aduan sudah dialihkan ke Polres. Mungkin karena lokus delicti,” ucapnya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Abdul Hanan mengatakan, kliennya melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan melanggar pasal Pasal 406 KUHP. Kemudian, tentang Pencurian melanggar Pasal 362 KUHP serta tentang pengancaman dengan kekerasan melanggar Pasal 336 KUHP.

Kronologisnya, pada 3 Agustus 2024 lalu pelapor melakukan perjanjian sewa menyewa kendaraan roda empat milik LG Bima Alasta, Direktur PT. BTI.

IKLAN

“Kendaraan mobil merk type mitsubishi new xpander warna hitam,” ujar Hanan.

Setelah kliennya memakai kendaraan tersebut selama beberapa waktu, tiba-tiba ia dikejutkan dengan kedatangan terlapor pada 5 September 2024 lalu. KDV datang dengan melontarkan kata-kata kasar dan merusak mobil yang kliennya sewa. Belum diketahui apa motifnya.

“Selain merusak, terlapor juga mencuri sertifikat milik hak milik tanah di kursi belakang mobil,” ucap Hanan.

Akibat tindakan tersebut, Mantan Bupati Lombok Tengah itu mengalami kerugian Rp70 juta. Abdul Hanan mengaku, kliennya beberapa kali menghubungi KDV, meminta pertanggungjawabannya. Baik tentang kerusakan mobil maupun sertifikat tanah.

Namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Nomor telepon terlapor tak bisa ia hubungi. Merasa tak ada jalan lain, Suhaili melalui kuasa hukumnya punn melaporkan KDV ke Dit Reskrimum Polda NTB.

“Untuk mencegah tindakan terlapor yang akan lebih jauh merugikan pelapor, maka mohon kepada kepolisian untuk segera menangkap dan menahan terlapor,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button