Mataram (NTBSatu) – Inside Lombok, didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, terus mengawal kasus dugaan persekusi terhadap jurnalisnya, Yudina. Sebelumnya, Yudina mengalami intimidasi saat meliput isu banjir di perumahan milik pengembang Meka Asia, Lombok Barat.
Kasus ini kini telah menjadi laporan resmi di Polresta Mataram.
Demi memastikan perlindungan hukum bagi korban, Inside Lombok telah menyerahkan kuasa pendampingan hukum kepada Tim Legal KKJ NTB. Yang terdiri dari Badaruddin (Direktur LSBH NTB) dan Yan Mangandar (Direktur LKBH FH Ummat).
Mereka menegaskan pentingnya menegakkan kebebasan pers dan memastikan kerja jurnalistik tidak terhalangi. Terutama, dalam peliputan yang menyangkut kepentingan publik seperti bencana alam.
“Kami ingin memastikan bahwa jurnalis bisa bekerja tanpa ancaman dan intimidasi. Apa yang Yudina alami adalah bentuk nyata penghalangan kerja pers, yang seharusnya mendapat perlindungan hukum,” ujar Pimpinan Redaksi Inside Lombok, Bayu Pratama.
Sejumlah Organisasi Pers Bantu Kawal
Saat ini, Inside Lombok dan KKJ NTB bersama organisasi pers lainnya, termasuk AJI Mataram, IJTI NTB, AMSI NTB, FJPI NTB, PWI NTB, dan LSBH NTB, terus memprioritaskan kondisi korban yang masih dalam tekanan, termasuk dengan memberikan pendampingan psikologis.
Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat Yudina dalam kondisi hamil saat persekusi terjadi.
Sejak pertama kali kasus ini dilaporkan pada 11 Februari 2025, Inside Lombok dan KKJ NTB mendorong agar pihak berwenang menerapkan Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini secara jelas melindungi jurnalis dari tindakan penghalangan dalam menjalankan tugasnya.
Badaruddin menegaskan, berdasarkan fakta di lapangan, Yudina mengalami perlakuan kasar saat hendak mengonfirmasi isu banjir usai mediasi warga dengan pengembang.
“Ini jelas menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 UU Pers. Wartawan tidak boleh mendapat halangan, apalagi sampai mengalami kekerasan. Namun, keputusan terkait penerapan pasal sepenuhnya berada di tangan kepolisian,” ujarnya.
Pendampingan hukum yang terus berjalan, Inside Lombok dan KKJ NTB berharap kasus ini bisa menjadi momentum untuk menegakkan kebebasan pers di NTB.
Mereka mendesak aparat hukum bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus memastikan bahwa kebebasan pers sebagai pilar demokrasi tetap terjaga. (*)