
Mataram (NTBSatu) – Sekolah swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram, resmi menerapkan larangan siswa membawa handphone (HP) ke sekolah. Kebijakan ini mengacu aturan yang Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram keluarkan sebelumnya.
Larangan ini berlaku bagi siswa di Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Bahkan rencananya juga berlaku di tingkat Madrasah Aliyah (MA).
Pihak madrasah bahkan telah mulai menerapkan aturan ini lebih awal, sebelum adanya Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Mataram, Hamdun mengatakan, kebijakan ini semakin kuat dengan adanya aturan dari Pemkot Mataram.
“Kita di madrasah itu sudah melaksanakannya. Tapi dengan adanya peraturan dari Pemkot Mataram, itu semakin menguatkan larangan ini. SE dari Pak Wali Kota InsyaAllah besok kita tindaklanjuti,” ujar Hamdun, Rabu, 12 Februari 2025.
Kemenag Mataram juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Mataram, untuk memastikan penerapan aturan berjalan di sekolah swasta maupun negeri.
“Kita sama-sama memahami aturan ini. Pihak madrasah dan sekolah sudah sepakat untuk mengawal penerapan kebijakan larangan HP,” tegasnya.
Menurut Hamdun, aturan ini bertujuan untuk mencegah bullying, meredam perilaku temperamental siswa, serta menghindari dampak negatif lainnya akibat penggunaan HP di sekolah.
“HP itu sering kali menimbulkan berbagai masalah di sekolah. Tapi setelah aturan ini, dampaknya sangat luar biasa. Saya melihat dalam seminggu ini kondisi lebih kondusif,” jelasnya.
Pada tahap awal, larangan HP akan berlaku di tingkat MTs. Meski masih menunggu tanda tangan resmi dari Wali Kota, aturan ini sudah mulai pihaknya terapkan.
“Kita sudah menjalankannya, meskipun secara resmi setelah SE ditandatangani. Setelah itu, SE akan disebarluaskan. Agar semua sekolah bisa menerapkannya dengan lebih terstruktur,” pungkas Hamdun. (*)