
Mataram (NTBSatu) – Dinas Perhubungan Kota Mataram menindak tegas 203 juru parkir (jukir) yang terindikasi menunggak setoran. Dari jumlah tersebut, dinas resmi memecat 143 jukir karena kinerja buruk dan praktik ilegal.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram Zulkarwin, praktik ini sudah berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Beberapa jukir tidak menyetorkan pendapatan parkir sesuai aturan. Bahkan, tunggakan terbesar mencapai Rp20 juta secara akumulatif.
“Sebanyak 203 jukir dalam pemantauan karena berkinerja buruk. Dan dari jumlah itu, 143 sudah diberhentikan,” ujar Zulkarwin, Jumat, 7 Februari 2025.
Jukir yang terindikasi nakal tersebar di 781 titik parkir di Kota Mataram, dengan mayoritas berada di wilayah Cakranegara dan Sandubaya.
Untuk mencegah kejadian serupa, pihak dinas meningkatkan pengawasan di tingkat koordinator lapangan (korlap).
Ia menjelaskan, korlap akan mengecek sistem setiap pagi untuk mengetahui siapa yang bermasalah dalam setoran. Selanjutnya, mereka akan langsung menindak jukir yang tidak kooperatif.
Selain pemecatan, Dinas Perhubungan Kota Mataram juga berkoordinasi dengan inspektorat untuk mengambil langkah hukum guna memberikan efek jera bagi para jukir yang menunggak setoran.
Pemkot Mataram baru-baru ini mengumumkan rencana kenaikan tarif parkir kendaraan mulai Juni 2025. Kebijakan ini mereka ambil sebagai langkah meningkatkan pendapatan daerah dan memperbaiki kualitas pelayanan parkir.
Zulkarwin menjelaskan, kebijakan ini selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Sebelum menerapkan tarif baru, pihaknya berjanji akan berupaya meningkatkan kualitas pelayanan parkir sebagai penyesuaian tarif.
“Kami akan melakukan upaya peningkatan pelayanan parkir, termasuk SOP juru parkir dalam memberikan pelayanan di lapangan,” kata Zulkarwin.
Dengan kebijakan baru ini, tarif parkir kendaraan roda dua akan naik menjadi Rp2.000 dan roda empat menjadi Rp5.000. Yang mana sebelumnya, tarif parkir di Kota Mataram untuk kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. (*)