Kota Mataram

HMI Soroti Kebocoran Retribusi Parkir dan Rencana Kenaikan Tarif di Kota Mataram

Mataram (NTBSatu) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram menyoroti kebocoran retribusi parkir dan rencana kenaikan tarif parkir yang akan Pemkot Mataram terapkan pada Juni 2025.

HMI Cabang Mataram menganggap, kenaikan tarif parkir ini belum relevan dengan kondisi pelayanan dan fasilitas parkir yang masih jauh dari memadai.

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah, HMI Cabang Mataram, Muhammad Reza menilai, langkah Pemkot menaikkan tarif parkir bukan solusi atas gagalnya pencapaian target PAD. Melainkan bentuk ketidakmampuan dalam mengelola sistem retribusi parkir.

“Jika pada 2024 saja dengan tarif lama, target Rp15 miliar hanya tercapai Rp8,8 miliar. Kemudian menaikkan tarif parkir hanya akan membuat target semakin tinggi menjadi Rp18 miliar. Padahal, masalah utamanya bukan di tarif, melainkan kebocoran PAD. Hal ini akibat lemahnya pengawasan dan transparansi pengelolaan retribusi parkir,” tegas Reza, Jumat 7 Februari 2025.

Ia menduga, kebocoran ini terjadi karena adanya oknum di Dinas Perhubungan yang tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi parkir ke Dinas Pendapatan Daerah.

“Kami mendesak adanya transparansi dan perbaikan sistem pembayaran parkir. Tujuannya, agar PAD benar-benar masuk ke kas daerah, bukan justru menguap ke pihak-pihak tertentu,” lanjutnya.

Selain itu, Reza juga menyoroti maraknya juru parkir (jukir) liar dan nakal yang kerap menarik tarif di luar ketentuan. Serta, tanpa menyetorkan pendapatan ke pemerintah daerah.

“Seharusnya Pemkot lebih serius menindak jukir liar ini. Bukan malah memilih jalan pintas dengan menaikkan tarif parkir yang justru akan semakin membebani masyarakat,” ujarnya.

Hanya Memperparah Kebocoran PAD

Ketua Umum HMI Cabang Mataram, Lalu Ardiara Elang Sakti juga menegaskan, tarif parkir harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan dan fasilitas yang diberikan.

Menurutnya, tanpa perbaikan layanan dan pengawasan yang ketat, kenaikan tarif hanya akan semakin memperparah kebocoran PAD.

Pihaknya mendorong Pemkot Mataram, khususnya Dinas Perhubungan, untuk terlebih dahulu memperbaiki sistem dan infrastruktur parkir sebelum berbicara soal kenaikan tarif.

Pihaknya juga akan melakukan audiensi dengan pihak terkait dan terus mengawasi kebijakan ini agar suara masyarakat benar-benar didengar

“Jangan sampai kenaikan tarif hanya menjadi dalih menutupi kegagalan dalam mengelola retribusi parkir,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada tahun 2024, Pemkot Mataram menetapkan tarif parkir sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua. Kemudian, Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.

Namun, meski telah menetapkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir sebesar Rp15 miliar. Realisasinya hanya mencapai Rp8,8 miliar atau sekitar 57 persen.

Merespons kondisi tersebut, Pemkot Mataram melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 telah mengesahkan, kenaikan tarif parkir menjadi Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.

Namun, akibat kritik masyarakat dan dewan terkait buruknya fasilitas dan layanan parkir, rencana kenaikan ini sempat ditunda pada tahun 2024. Kini, Pemkot berencana menerapkannya pada Juni 2025 dengan alasan mengejar target PAD yang naik menjadi Rp18 miliar. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button