Mataram (NTBSatu) – Seorang pria berinisial LJ (34), diamankan Polres Lombok Utara dugaan tindakan tidak pantas terhadap seorang siswi SMP berusia 12 tahun.
Kasus ini terungkap, setelah korban mengaku mengalami tindakan pelecehan tersebut sebanyak tiga kali di rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutaean, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan, LJ menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Hal tersebut untuk melancarkan perbuatannya.
“Pelaku melakukan tindakan tersebut dalam kurun waktu dari Desember 2024 hingga Januari 2025,” ujarnya Senin, 3 Februari 2025.
Polisi telah melakukan visum et repertum terhadap korban, untuk menguatkan bukti atas dugaan tindak pidana yang LJ akukan.
Setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, status kasus ini meningkat ke tahap penyidikan. Polisi pun menetapkan LJ sebagai tersangka dan mengamankannya di Rutan Polres Lombok Utara.
Polisi menyangkakannya Pasal 76D Undang-Unrang Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Punguan.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan kasus serupa. (*)