Mataram (NTBSatu) – Sebuah video yang viral di akun Instagram @tentangkaranganyar, memperlihatkan seorang warga melaksanakan ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C di jalanan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, 15 Januari 2025.
Kejadian ini menimbulkan beragam respons dari masyarakat, yang mempertanyakan keamanan dan efektivitas pelaksanaan ujian di lokasi tersebut.
Dalam video tersebut, terlihat peserta ujian SIM C mendapat pengawasan langsung oleh polisi saat praktik berkendara di jalan raya.
Hal ini menuai kritik. Mengingat kondisi jalan umum yang dinilai dapat menambah risiko keselamatan, bagi peserta ujian maupun pengguna jalan lainnya.
Merespons hal tersebut, Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan, pelaksanaan ujian praktik SIM di jalan raya sudah sesuai dengan peraturan terbaru.
“Kami mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” kata Agista, mengutip TribunSolo.com, Kamis, 16 Januari 2025.
Agista menambahkan, pelaksanaan ujian praktik SIM C di jalan raya telah tertuang dalam Pasal 18 Ayat (3) peraturan tersebut.
Pasal itu menyebutkan, sebelum pelaksanaan praktik, ujian bisa di lapangan ujian praktik di satpas atau lokasi lain. Serta, ruas jalan tertentu.
Menurut Agista, aturan ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan ujian praktik di jalan umum.
“Semua tahapan, mulai dari ujian teori hingga praktik, sudah sesuai regulasi. Ujian di jalan raya dilaksanakan setelah peserta menyelesaikan ujian teori dan praktik tahap awal,” ungkapnya. (*)