BERITA NASIONALHukrim

Otoritas Singapura Tangkap Buron Korupsi Indonesia Paulus Tannos

Jakarta (NTBSatu) – Buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, ditangkap di Singapura. Penangkapannya dilakukan oleh lembaga anti-korupsi Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB).

Penangkapan Paulus Tannos itu atas permintaan pihak Indonesia. Paulus Tannos saat ini masih menjalani penahanan sementara di Singapura selama 45 hari.

“Penangkapan (dilakukan) pihak Singapura atas permintaan Indonesia atau provisional arrest,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat, 24 Januari 2025, mengutip detik.

Lembaga antirasuah saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Polri, hingga Kejaksaan Agung untuk memulangkan Paulus Tannos ke Tanah Air. KPK berkomitmen segera mengadili Paulus Tannos atas perbuatannya yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun.

“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia,” ujar Fitroh.

Paulus Tannos tertangkap 17 Januari

Sebagai informasi, Indonesia telah mendeteksi keberadaan Paulus Tannos di Singapura sejak akhir 2024. Pemerintah lalu mengirim surat permohonan penahanan sementara (provisional arrest request/PAR) terhadap Paulus Tannos ke otoritas Singapura.

Otoritas Singapura kemudian mengabulkan permohonan itu dan menangkap Paulus Tannos. “Kami mendapatkan informasi bahwa pada 17 Januari Paulus Tannos berhasil diamankan oleh CPIB,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti, Jumat, 24 Januari 2025, mengutip Tempo.

Krishna mengatakan, Polri bersama sejumlah kementerian dan lembaga telah menggelar rapat koordinasi di Divisi Hubungan Internasional pada 21 Januari 2025 untuk menindaklanjuti kasus ini. Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM memimpin proses ekstradisi dengan dukungan dari Polri, KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri.

Tersisa 4 Buron KPK

Dengan tertangkapnya Paulus Tannos, maka tersisa empat tersangka kasus korupsi yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), alias buron.

Berdasarkan catatan NTBSatu, beberapa buron ini bertahun-tahun lolos dari jeratan KPK. Sebut saja seperti Harun Masiku, yang sudah lima tahun melarikan diri. Tersangka lain ialah Kirana Kutoma, yang menjadi DPO sejak 2017 lalu.

Berikut empat tersangka buronan tersebut, berdasarkan data KPK 2024:

Harun Masiku

Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum. Dugaannya menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hal itu ia lakukan agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Akhirnya, Masiku melarikan diri sejak KPK menetapkannya sebagai tersangka pada awal tahun 2020 lalu.

Sebagai informasi, Masiku merupakan Mantan Calon Legislatif PDIP ini. Ia menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin, agar bisa melenggang ke Senayan.

KPK sudah mengeluarkan surat penangkapan terbaru pada Kamis, 5 Desember 2024. Harun disebut berada di lokasi yang masih bisa terpantau, namun belum bisa dilakukan penangkapan.

Kirana Kotama

KPK menetapkan Kirana sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. Dalam kasus tersebut, ia sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.

Kirana selaku pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan, Arif Cahyana; Direktur Utama, M. Firmansyah Arifin. Serta, Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan, Saiful Anwar.

Kirana masuk ke dalam DPO sejak 15 Juni 2017. Ia terdeteksi sempat berada di Amerika Serikat (AS).

Emylia Said dan Herwansyah

Emylia Said dan Herwansyah merupakan tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Keduanya juga masuk DPO di Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat.

Emylia Said dan Herwansyah memberi uang dan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp 57,1 miliar kepada Bambang Kayun guna pengurusan perkara.

KPK sudah memproseskan hukum Bambang Kayun dan pengadilan sudah memutusnya bersalah. (*)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button