Jakarta (NTBSatu) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah rumah Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz (DF).
Penggeledahan berlangsung, pada Rabu malam, 22 Januari 2025 terkait penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku (HM).
“Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengutip Antara, Rabu malam.
Ia mengaku, belum menerima informasi detail soal alamat rumah yang digeledah. Namun, Tessa membenarkan bahwa rumah tersebut adalah milik seseorang berinisial DF.
“Informasi ter-update rumah DF,” ujarnya.
Menurut Tessa, penggeledahan masih berlangsung hingga menjelang pukul 12 malam. Ia mengaku belum mendapat informasi lanjutan dari penyidik, terkait barang bukti apa yang sudah KPK amankan dari rumah tersebut sejauh ini.
Munculnya rumah di Menteng milik Djan Faridz adalah hal baru, dalam pengungkapan keberadaan buronan Harun Masiku. Padahal, Harun sendiri sudah hilang selama lima tahun lamanya.
Nama lain yang Terlibat
Sebagai informasi, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Dugaan tersebut terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, di KPU Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK. Sehingga, ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapan peran keduanya. HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI, untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada 16 – 23 Desember 2019. Agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo. (*)