Jakarta (NTBSatu) – Pada Rabu malam, 15 Januari 2025, Glodok Plaza habis dilalap si jago merah sekitar pukul 21.30 WIB. Pencarian korban masih berlanjut hingga hari ini Selasa, 21 Januari 2025.
Kebakaran bermula dari lantai 7, kemudian merambat dengan cepat hingga lantai 8 dan 9.
Terhitung sejak Sabtu, 18 Januari 2025, Rumah Sakit (RS) Polri telah mengambil sampel dari 8 kantong jenazah yang berasal dari lokasi kebakaran. Pengambilan sampel itu untuk keperluan pemeriksaan DNA.
Kepala Bidang Pelayanan Kedokteran Kepolisian RS Polri, Komisaris Besar Hery Wijatmoko mengatakan, dari 8 kantong jenazah, mereka telah mengambil 22 sampel.
“Kami sudah mengirimkan kurang lebih 22 sampel untuk pemeriksaan DNA,” ucap Hery, Senin, 20 Januari 2025, mengutip Tempo.
Golden Crown dalam Glodok Plaza
Di balik insiden nahas ini, terdapat Diskotek Golden Crown Tiyara yang ikut terbakar pada peristiwa kebakaran Glodok Plaza.
Banyak yang menyebut titik api pertama berasal dari ruangan karaoke di lantai 9, milik Golden Crown Tiyara.
Sebagai informasi, Golden Crown merupakan tempat hiburan malam yang cukup populer di Jakarta Barat. Diskotek ini sudah beroperasi sejak awal tahun 2000-an, dengan menawarkan berbagai fasilitas.
Golden Crown Tiyara menempati lantai 3 hingga 9 Glodok Plaza. Mengutip dari akun Instagram resmi@goldencrown3333, Golden Crown Tiyara menawarkan fasilitas hiburan seperti ruang karaoke, lounge, dan ruang makan privat.
Ramai dikunjungi, diskotek Golden Crown pernah viral beberapa kali atas beragam kasus. Pada tahun 2018, diskotek tersebut sempat disorot lantaran seorang pengunjung meninggal dunia di sana.
Saat itu, polisi tidak menemukan tanda penganiayaan di tubuh pengunjung diskotek tersebut.
Golden Crown Pernah Dicabut Izinnya
Tak berhenti sampai di situ, di tahun 2020 nama diskotek Golden Crown kembali membuat heboh.
Pasalnya, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNP DKI Jakarta menemukan ratusan pengunjung diskotek tersebut positif narkotika.
Lantaran temuan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menutup permanen diskotek Golden Crown pada Februari 2020. Hal tersebut tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020, tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS).
Pemprov DKI, di masa pemerintahan Anies Baswedan waktu itu menyatakan, pihak Golden Crown telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
“Kita kan merekomendasikan untuk pencabutan izin Dinas PMPTSP, karena mereka melanggar Pergub 18 Tahun 2018 Pasal 54. Jadi adanya penggunaan narkoba di tempat tersebut,” ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Cucu Kurnia, dikutip dari Detik.com, Kamis, 14 Mei 2020 lalu.
Pemprov DKI Jakarta pun menyegel diskotek tersebut, karena melanggar aturan usai penemuan ratusan pengunjung positif narkoba.
Pencarian Korban Masih Berlanjut
Mengutip laman resmi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, upaya pencarian korban kebaran Glodok Plaza terus berlangsung.
Petugas pemadam kebakaran mengungkapkan, ambruknya lantai 9 gedung tersebut merupakan tantangan terbesar pencarian korban kebakaran.
“Sepeteri kita ketahui, lantai 9 itu sudah ambruk. Di tambah lagi atap dari lantai 9 itu juga dan materialnya sangat besar,” ungkap Kepala Satuan Tugas Mangga Besar Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat, Boy Budi Utomo, hari ini.
Lebih lanjut, ia mengatakan, reruntuhan material ukuran besar tersebut menutupi lantai 8 sehingga proses pencarian jenazah semakin sulit.
Banyaknya reruntuhan di lantai tersebut, juga menutupi akses. Sehingga, Tim Pusat Laboratorium Forensi (Pulabfor) Polri belum bisa masuk untuk mengidentifikasi penyabab kebakaran. Selain itu, sisi-sisi lantai 9 yang masih rawan roboh dan membahayakan para petugas.
“Dari pandangan mata kami, kondisi lantai 8 cukup stabil. Hanya saja yang kami khawatirkan, sisi-sisi dari lantai 9,” ungkapnya. (*)