
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menelusuri aset milik tersangka kaaus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Mataram- Majapahit.
“Kami melakukan asset tracing harta benda berharga milik para tersangka,” kata Wakil Kepala Kejati NTB, Dedie Tri Hariyadi.
Penelusuran aset milik tersangka dugaan korupsi KUR peternak sapi tahun 2021-2022 merupakan upaya penyidik menanggulangi pemulihan kerugian keuangan.
Setelah merampungkan data aset itu, langkah selanjutnya penyidik akan melanjutkan ke tahap pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Mataram.
Sebagai informasi, Kejati NTB menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi KUR BSI yang berjalan dua tahun tersebut.
Dua tersangka di antaranya merupakan bekas anggota DPRD Lombok Tengah. Mereka berinisial M dan MSM. Kemudian, inisial MSZ sebagai offtaker. Terakhir mantan Kepala BSI Cabang Mataram- Majapahit, SE.
Keempatnya ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 thn 1999 tentang perubahan atas UU RI No. 31 thn 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan pun telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp8,2 miliar. Angka kerugian muncul dari hasil ekspose BPKP NTB.
Penerima bantuan KUR ini tercatat ada sebanyak 164 debitur. Selanjutnya, setiap debitur menerima bantuan sebesar Rp50 juta.
Hasil penyidikan Kejati NTB mengungkap, para offtaker tidak menyalurkan dana KUR kepada para penerima. Sehingga muncul dugaan total loss. (*)