Mataram (NTB Satu) – Hakim Ad Hoc yang menyidangkan dua terdakwa pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum diganti.
Diketahui sebelumnya, susunan Majelis Hakim sebelumnya adalah Isrin Surya Kurniasih sebagai Ketua. Kemudian anggota hakim karir, Lalu Mohamad Sandi Imaraya dan hakim ad hoc Djoko Soepriyono.
Berita Terkini:
- 99 Persen Tambak Udang di NTB Ilegal, Koordinasi Pemprov Dinilai Lemah
- Pemprov NTB Pastikan Perlindungan Korban Kasus “Walid Lombok”
- Digagas Ustaz Adi Hidayat, Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam
- Diduga Tekan Warga hingga Bunuh Diri, Eks Kapolsek Kayangan dan Anggotanya Disidang Etik
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo yang dikonfirmasi membenarkan perubahan hakim ad hoc tersebut.
“Iya, diganti. Karena Pak Djoko lagi cuti, anaknya wisuda di Surabaya,” katanya kepada NTB Satu, Kamis, 21 September 2023.