Pemerintahan

Pemprov Usulkan Pemberhentian Kabid SMK Buntut Dugaan Pungli Proyek DAK Dikbud NTB

Mataram (NTBSatu) – Kepala Bidang (Kabid) SMK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB inisial AM terancam diberhentikan. Pemberhentiannya gegara kasus dugaan pungutan liar (pungli) proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2024.

Saat ini, Pemprov NTB tengah menyiapkan dokumen pengajuan untuk pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Yusron Hadi menyampaikan, pihaknya sudah meminta surat penetapan AM sebagai tersangka kepada pihak Polresta Mataram. Surat tersebut sebagai dasar untuk mengambil langkah pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan.

“Kemarin hari jumat sudah menyampaikan surat kepada Polresta Mataram untuk meminta surat penetapan sebagai tersangka. ini sebagai dasar untuk memberikan keputusan pemberhentian sementara kepada AM,” jelas Yusron, Selasa, 17 Desember 2024.

Usulan pemberhentian sementara AM, sudah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selanjutnya, menunggu keputusan inkrah dari pihak terkait. Apakah yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak.

“Setelah proses hukum berlangsung dan sudah ada ketetapan secara inkrah baru kita bisa mengajukan pemberhentian tetap,” ungkapnya.

Untuk sementara, lanjut Yusron, pihaknya sudah meminta Kepala Dinas Dikbud NTB mengajukan pengganti atau Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi jabatan Kabid SMK tersebut.

“Kita sudah minta kepala dinasnya untuk mengusulkan pejabat Plh, supaya tidak terjadi kekosongan jabatan,” bebernya.

Dengan kasus tersebut, dia meminta kepada seluruh pegawai untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan. Agar jangan sampai salah mengambil langkah.

“Ini menjadi pelajaran berharga, untuk kita bekerja dengan baik,” pungkasnya.

Polisi Tetapkan AM sebagai Tersangka

Sebelumnya, Polresta Mataram menetapkan Kabid SMK insial AM sebagai tersangka pungli setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili membenarkan Kabid SMK telah menjadi tersangka. Sebelum melakukan penahanan, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terlebih dahulu.

“Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka, setelah itu kita keluarkan penahanan,” katanya, Kamis, 12 Desember 2024.

Alasan AM menjadi tersangka karena ia meminta fee dengan bahasa bahwa ada uang administrasi sebesar 5 – 10 persen. “Kalau tidak mereka (kontraktor) serahkan, maka tidak mendapatkan pekerjaan,” jelasnya. (*)

Show More

Muhammad Yamin

Jurnalis Pemerintahan & Politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button