Mataram (NTBSatu) – Seorang pria berinisial S, warga Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan terhadap sahabat anaknya sendiri. Laporan resmi sudah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Timur dengan nomor: STTPL/160/XII/2024.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, itu laporannya, dan saat ini kasusnya sudah penyidik tangani,” ujarnya, Sabtu, 14 Desember 2024.
Oesman menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat korban berkunjung ke rumah temannya berinisial I, yang juga anak dari terduga pelaku. Setelah tiba di rumah I, korban dipersilakan masuk dan duduk di ruang tamu untuk menonton televisi.
Beberapa saat kemudian, I keluar rumah untuk membeli jajan sehingga korban sendirian di ruang tamu. Melihat situasi sepi, terduga pelaku keluar dari kamar hanya mengenakan kain sarung tanpa baju. Pria tersebut kemudian menarik tangan korban masuk ke kamar, membungkam mulutnya, dan mengunci pintu dari dalam.
“Selanjutnya terduga pelaku ini langsung melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban,” jelas Nikolas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami nyeri di bagian kemaluannya dan trauma berat. Korban menceritakan kejadian itu kepada neneknya, setelah ditanya tentang keluhan tersebut.
Nenek korban yang tidak terima dengan perbuatan terduga pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini tim sedang turun untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya akan kami sampaikan perkembangannya,” ungkap Nikolas.
Polisi memastikan penyelidikan akan dilakukan secara mendalam, untuk membawa kasus ini ke ranah hukum sesuai ketentuan.
Dengan adanya kasus ini, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak guna mencegah tindak kejahatan serupa. Sementara itu, proses hukum terhadap terduga pelaku akan terus berlanjut hingga tuntas. (*)