Mataram (NTBSatu) – Polisi telah menangkap Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, AM dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu, 11 Desember 2024. Penangkapan tersebut terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) proyek DAK SMKN 3 Mataram.
Polisi juga telah menetapkan AM sebagai tersangka dugaan pungli tersebut. Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili membenarkan penetapan itu. Sebelum melakukan penahanan, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka, setelah itu kita keluarkan penahanan,” katanya, Kamis, 12 Desember 2024.
Alasan AM menjadi tersangka, karena ia meminta fee dengan bahasa bahwa ada uang administrasi sebesar 5-10 persen. “Kalau tidak diserahkan, maka tidak mendapatkan pekerjaan,” jelasnya.
Regi menyebut pihaknya belum melakukan penggeledahan di Ruangan Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Kepolisian masih menunggu penetapan dari pengadilan.
“Kita nunggu penetapan pengeledahan dari pengadilan, kalau sudah keluar nanti kita geledah,” ujarnya.
Operasi tangkap tangan berlangsung di Ruang Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Di lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp50 juta yang mereka temukan dalam amplop bertuliskan nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut Regi, uang yang Kabid SMK berasal dari Pungli proyek DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB 2024.
“Di setiap proyek DAK itu, yang bersangkutan meminta uang sekitar 5 sampai 10 persen. Dia menyebutnya uang administrasi,” jelas Regi.
Polisi menyangkakan AM dengan Pasal 12 UU Nomor 20 tahun 2001 huruf E tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Regi menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. “Masih kita kembangkan,” ucapnya.
Profil Kabid SMK Dikbud NTB
AM merupakan seorang birokrat dengan karier yang panjang di sektor pendidikan dan pemerintahan di NTB. Lulusan Universitas Muhammadiyah Mataram ini memulai karier sebagai guru geografi di SMAN 1 Narmada pada 2001 dan bertugas hingga Agustus 2018.
Ia kemudian pindah ke SMAN 1 Mataram dari September 2018 hingga September 2019. Selepas itu, ia bergabung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB sebagai staf hingga September 2021.
Selanjutnya, AM menjadi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan Dasar di Biro Kesra Setda Provinsi NTB hingga Januari 2022.
Kariernya berlanjut sebagai Kabid Pengembangan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi NTB, dari Januari 2022 hingga Maret 2024. Terakhir, ia menjadi Kabid SMK pada Maret 2024 sebelum akhirnya tersandung kasus OTT ini. (*)