Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, Jumat, 13 Desember 2024.
Penggeledahan ini menyusul penetapan Kabid SMK, inisial AM sebagai tersangka dugaan pungli setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), pada Rabu, 11 Desember 2024.
Pantauan NTBSatu di lokasi, polisi melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen. Salah satunya dokumen tentang pengerjaan proyek di SMKN 3 Kota Mataram.
Pada kesempatan ini, polisi menyita sejumlah dokumen terkait pengerjaan proyek SMKN 3 Mataram senilai Rp1,3 miliar. Seperti bukti pembayaran uang muka termin pertama dan sebagainya.
“Untuk lebih lengkapnya nanti kami rincikan,” kata Kanit Tipikor Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra.
Polisi menyisir sejumlah ruangan di Kantor Dinas Dikbud NTB. Sebagai bentuk pendalaman atas kasus ini. Di antaranya ruangan PPK, Kabid, dan juga staf.
Setelah melakukan penggeledahan ini, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap beberapa pihak terkait. Termasuk Kepala Dinas, Aidy Furqan.
“Pemeriksaan selanjutnya sedang kami dalami lagi, termasuk juga dengan PPK. Kadis juga nanti kami rencanakan,” pungkasnya.OTT
Sebelumnya, Polresta Mataram menetapkan Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB insial AM sebagai tersangka pungli setelah terjaring OTT.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili membenarkan Kabid SMK telah menjadi tersangka. Sebelum melakukan penahanan, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka, setelah itu kita keluarkan penahanan,” katanya, Kamis, 12 Desember 2024.
Alasan AM menjadi tersangka karena ia meminta fee dengan bahasa bahwa ada uang administrasi sebesar 5 – 10 persen. “Kalau tidak diserahkan, maka tidak mendapatkan pekerjaan,” jelasnya. (*)