Pendidikan

Kabid SMA Tanggapi Penahanan Kepala SMAN 1 Woha: Silakan Proses Hukum Dijalankan

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi menahan Kepala SMAN 1 Woha Kabupaten Bima, berinisial HJ. Penahananya tersebut terkait dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022-2023.

Menanggapi kasus ini, Kabid SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, Drs. Lalu Muhammad Hidlir, meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Hidlir menegaskan, bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan tanpa adanya campur tangan atau intervensi dari pihak mana pun.

“Silakan proses hukum dijalankan. Tapi jangan sampai ada intervensi dalam bentuk apa pun,” ujar Khidir, Selasa, 10 Desember 2024.

Ia juga menekankan bahwa jika ada temuan yang mengarah pada dugaan penyelewengan, proses hukum perlu berlanjut hingga tuntas.

“Jika memang ada temuan, proses hukum harus lanjut,” tambahnya.

Namun Khidir menjelaskan, terkait pemberian rekomendasi penerima Dana BOS, tanggung jawab tersebut berada di tangan sekretariat, bukan di bidang yang ia pimpin. Hal ini sekaligus meluruskan persepsi bahwa Kabid SMA memiliki kewenangan dalam penentuan rekomendasi.

“Namun terkait pemberian rekomendasi penerima BOS, itu berada di tangan sekretariat, bukan di Kabid,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejari Bima menetapkan HJ sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS pada Senin, 9 Desember 2024.

Kepala Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi membenarkan penahanan Kepala SMAN 1 Woha tersebut. Atas perbuatannya, HJ disangkakan melanggar Pasal 11 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“HJ menjalani tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 9 – 28 Desember 2024,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button