Mataram (NTBSatu) – Pasangan Haerul Warisin dan Edwin Hadiwijaya, yang baru saja terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur untuk periode 2024-2029, memiliki total harta kekayaan yang mencerminkan profil keuangan yang signifikan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rincian kekayaan keduanya menunjukkan aset yang berbeda dalam komposisi dan nilai.
Kekayaan Haerul Warisin alias Haji Iron
Menurut LHKPN tahun 2022, Haerul Warisin melaporkan total kekayaan sebesar Rp32.682.816.139 setelah dikurangi utang sebesar Rp1.818.000.000.
Harta ini didominasi oleh kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp20.845.330.000, yang tersebar di Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat.
Harta tidak bergerak yang dilaporkan mencakup:
Tanah seluas 20.000 m² di Lombok Timur senilai Rp1.000.000.000.
Tanah seluas 20.180 m² di Lombok Barat senilai Rp1.800.000.000.
Tanah dan bangunan seluas 400 m²/749 m² di Lombok Timur senilai Rp2.000.000.000.
Selain itu, Haerul juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp1.150.000.000, termasuk Toyota Fortuner tahun 2018 dan Toyota Camry Hybrid tahun 2014.
Dalam kategori harta bergerak lainnya, ia memiliki kekayaan senilai Rp63.740.900, surat berharga sebesar Rp11.550.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp891.745.239.
Kekayaan Edwin Hadiwijaya
Sementara itu, Edwin Hadiwijaya melaporkan kekayaan sebesar Rp3.245.527.440 dalam LHKPN tahun 2023. Kekayaannya terdiri dari:
Tanah dan Bangunan: Total senilai Rp1.900.000.000, termasuk properti di Kota Mataram dan Lombok Timur.
Alat Transportasi dan Mesin: Dengan nilai Rp609.000.000, mencakup beberapa kendaraan seperti Toyota Kijang Innova tahun 2016 senilai Rp240.000.000. Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp821.000.000. Kas dan Setara Kas: Sebesar Rp498.527.440.
Namun, Edwin juga memiliki utang sebesar Rp583.000.000, sehingga total kekayaan bersihnya mencapai Rp3.245.527.440.
Kombinasi Kekayaan dan Tantangan Transparansi
Dengan total kekayaan gabungan mencapai lebih dari Rp35 miliar, pasangan ini menonjol sebagai pejabat publik dengan tanggung jawab besar dalam mengelola pemerintahan Lombok Timur.
Penting untuk diingat bahwa laporan LHKPN ini merupakan bentuk transparansi yang wajib dipenuhi sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dengan keterbukaan seperti ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terus meningkat. (*)