Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hasil sementara pemilihan DPRD Dapil Nusa Tenggara Barat 4.
Perlu diketahui, alokasi DPRD NTB Pemilu serentak pada 14 Februari 2024, yakni 8 dapil dan 65 kursi.
Adapun Dapil 4 adalah Kabupaten Lombok Timur B yang meliputi, Keruak, Sakra, Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra Timur, Sakra Barat, Jerowaru) mendapatkan jatah 6 kursi.
Berdasarkan data di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diolah NTBSatu per Senin, 19 Februari 2024, pukul 14.00 WIB, terlihat sudah 68,47 persen suara yang masuk pada 1.051 dari 1.535 TPS.
Berikut ini adalah 6 besar Partai politik dengan perolehan suara terbanyak:
- Gerindra: 17.436 suara (13,91 persen)
- Golkar: 16.759 suara (13,37 persen)
- PKS: 15.733 suara (12,55 persen)
- PKB: 15.495 suara (12,36 persen)
- Demokrat: 13.428 suara (10,71 persen)
- Nasdem: 10.147 suara (8,09 persen)
Berita Terkini:
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard
Adapun nama Caleg dengan perolehan tertinggi di masing-masing partai, antara lain:
- Gerindra: Desy Susanti dengan 6.085 suara
- Golkar: Hamdam Kasim dengan 7.697 suara
- PKS: H. Burhanuddin dengan 8.977 suara
- PKB: Roi Lasmana dengan 10.088 suara
- Demokrat: R. Rahadian Soedjono 7.557 suara
- Nasdem: H. Bohari Muslim dengan 7.117 suara
Untuk diketahui, perolehan suara dan kursi yang digambarkan dalam artikel ini adalah perolehan suara sementara yang diolah redaksi NTBSatu dari laman resmi KPU RI, pada tanggal 19 Februari 2024, pukul 14.00 WIB.
Karenanya, ulasan ini adalah gambaran hasil sementara yang tidak merepresentasikan hasil akhir dari perolehan kursi dan suara Pemilu 2024.
Hasil akhir yang bersifat resmi dan final, ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. (STA)