Hukrim

Pejabat Bappenda dan PLN Diperiksa Dugaan Korupsi Pajak Penerangan Jalan Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Sesuai agenda, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah memeriksa sejumlah pejabat pada dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) 2019 hingga 2023.

Kepala Kejari (Kajari) Lombok Tengah, Nurintan M.N.O. Sirait mengatakan, sejumlah pejabat yang diperiksa tersebut berasal dari beberapa instansi. Di antaranya, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) setempat dan PLN.

“Jadi, kasus ini masih penyidikan. Pejabat yang sudah kami mintai keterangan banyak, ya. Termasuk Bappenda dan PLN,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 13 November 2024.

Selain memeriksa para saksi, jaksa dalam waktu dekat akan melakukan audit penghitungan kerugian negara. Dalam hal ini, kata Nurintan, pihaknya menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kita sudah berkoordinasi dengan BPKP. Bahkan sejak awal di tahap penyelidikan, sudah diskusi dengan BPKP dan Inspektorat. Begitu juga dengan ahli, belum kami lakukan (pemeriksaan),” ungkapnya.

Terkait indikasi pidana, sambung Kajari, muncul dari pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jadi selain itu, ini pajak di daerah, yang ada di Bappenda,” jelasnya.

Kendati belum menyebut potensi kerugian, ia memastikan meningkatnya status kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan ke tahap penyidikan berdasarkan prosedur yang tepat. Salah satunya, memperhitungkan pendapat ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat.

Dengan begitu, Kejari Lombok Tengah dengan kedua lembaga tersebut memiliki persepsi yang sama sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button