Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan penipuan pekerjaan proyek Rp1,29 miliar anggota DPRD NTB inisial AR terus berjalan di Polda NTB.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, kasus yang dilaporkan pada Oktober 2024 tersebut masih berjalan di tahap penyelidikan.
“Masih lidik,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 8 November 2024.
Hingga saat ini, polisi masih mengumpulkan sejumlah dokumen dan melakukan serangkaian klarifikasi terhadap sejumlah saksi. Termasuk pelapor Marga Indra.
Sementara terlapor AR, kepolisian akan memeriksanya dalam waktu dekat. Hal itu, jelas Syarif, setelah seluruh saksi yang berkaitan tuntas dimintai keterangan.
“Untuk pelapor sudah. Terlapor tunggu selesai semuanya dulu, karena itu yang terakhir,” ungkap mantan Wakapolresta Mataram ini.
Sebagai informasi, seseorang bernama Marga Indra melaporkan AR atas penipuan pekerjaan proyek Rp1,29 miliar pada 23 Oktober lalu.
Dalam laporannya menguraikan, AR yang kini menjabat sebagai anggota DPRD NTB periode 2024-2029 tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP.
Kronologi Kejadian
Kronologisnya, terlapor berjanji akan memberikan pekerjaan 32 paket proyek dari Pemprov NTB sebagai bentuk timbal balik pemberian uang sebesar Rp1,29 miliar. Kejadiannya berlangsung pada akhir Januari 2021.
Saat itu AR berprofesi sebagai pengusaha. Terlapor dan pelapor masih memiliki hubungan keluarga. Karena merasa dekat, Marga menyerahkan uang secara tunai pada 27 Januari 2024 dengan iming-iming oknum anggota DPRD itu akan memberikan 32 paket proyek.
“Bukti penyerahan ada dalam bentuk kuitansi,” kata Aan Ramadhan, kuasa hukum Marga.
Kemudian pada tahun 2022, terlapor memenuhi janjinya untuk memberikan pekerjaan paket proyek Pemprov NTB kepada Marga Indra. Namun, saat itu sambung Aan, kliennya hanya mendapat 10 paket pekerjaan saja.
Jika dikalkulasikan, 10 proyek itu bernilai Rp380 juta. Artinya, masih ada sisa Rp910 kita dari fee yang Marga serahkan.
Kerjakan Proyek dengan Dana Pribadi
Kendati demikian, Marga tetap mengerjakan proyek tersebut dengan menggunakan dana pribadinya. Hal itu sesuai surat perintah membayar (SPM). Nilainya mencapai Rp1,53 miliar.
Namun, saat ingin mengklaim pencairan di Bank NTB, yang hanya bisa dicairkan sebesar Rp830 juta. Belakang terungkap bahwa AR telah menjamin 10 proyek tersebut dan memotong uang SPM.
Begitu mengetahui kejadian tersebut, sambung Aan, kliennya menghubungi AR. Saat itu juga, oknum anggota DPRD NTB tersebut lagi-lagi menjanjikan pelapor akan mendapat sisa 22 ptoyek pada tahun 2023.
“Tapi pas September 2023, klien kami ini malah mengetahui 22 paket proyek yang terlapor janjikan, sudah dikerjakan orang lain,” jelas Aan.
Marga akhirnya menagih terlapor untuk mengembalikan sisa uang dari paket proyek belum kembali dan sisa pemberian uang tahun 2021. Nilai keseluruhannya Rp1,6 miliar.
Dalam uraian juga menjelaskan, AR pernah meminjam uang Rp2 miliar kepada Marga. Hal itu tertuang sesuai akta perjanjian utang piutang pada Mei 2024.
“Klien kami kasih dalam bentuk tunai sebesar Rp1,5 miliar dan barang senilai Rp500 juta,” ujarnya.
Perjanjian itu dibuat di hadapan notaris. Jaminannya adalah sertifikat hak milik (SHM) dua bidang lahan di wilayah Sumbawa. Luasnya 3.560 meter persegi dan 60 meter persegi.
“Dari perjanjian itu, belum semua AR kembalikan. Masih ada sisa Rp295 juta. Terlapor juga tak memberikan dua bidang lahan sesuai yang ia sebut dalam akta perjanjian,” ungkap Aan.
Akibat perbuatan AR, sambung Aan, kliennya kini jatuh miskin. Pasalnya, yang ia serahkan ke terlapor merupakan hasil gadai rumah. Kini, usahanya juga bermasalah.
Merasa rugi, Marga akhirnya melaporkan AR ke Dit Reskrimum Polda NTB. (*)