Mataram (NTBSatu) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB bersama sejumlah pejabat Pemprov NTB mulai bahas Raperda, Rabu, 6 November 2024.
Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya, memimpin langsung rapat pembahasan Perda inisiatif dewan tersebut.
Pada kesempatan ini, terdapat enam Raperda yang menjadi pembahasan. Pertama, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB.
Kedua, Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berbasis Masyarakat yang Berkelanjutan.
Kemudian, pembahasan Raperda tentang Perubaha atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jasa Konstruksi.
Selanjutnya, pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan, Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Kelima, pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
“Terakhir, kami juga membahasa Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Terminal Tipe B,” jelas Wirajaya.
Pada kesempatan ini juga, Wirajaya memastikan bahwa DPRD NTB akan mengalokasikan anggaran untuk Bapemperda.
Hal ini menyusul adanya sejumlah masukan pada rapat paripurna yang menyangkut soal tidak adanya anggaran untuk Bapemperda DPRD NTB di tahun anggaran 2025.
“Anggaran ada, sudah kita bahas tadi. Dan itu sudah sesuai dengan Undang-undang,” ujar Politisi Partai Gerindra ini. (*)