Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB melakukan penandatanganan MoU dengan Bank NTB Syariah tentang Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Penandatanganan kerja sama berlangsung di Ruang rapat Kantor Pusat Bank NTB Syariah, Rabu, 30 Oktober 2024.
Sebagai informasi, KKPD merupakan Kartu Kredit untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.
Penggunaannya, sesuai dengan kewajiban pada waktu yang disepakati. Maka, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pada bank yang bekerja sama.
Penjabat (Pj.) Gubernur NTB, Hassanudin mengapresiasi pihak Bank NTB Syariah yang terus berinovasi membangun sistem keuangan yang aman.
“MoU ini menjadi landasan penting untuk meningkatkan kerja sama membangun sistem keuangan yang lebih transparan dan efisien,” jelas Hassanudin.
Penggunaan Kartu Kredit bertujuan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai. Kemudian, mengurangi fraud dari transaksi tunai, mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan.
“Hal ini sebagai upaya Bank daerah untuk mendorong tata kelola dan sistem keuangan daerah yang transparan. Serta lebih baik ke depannya,” ungkapnya.
Menurut mantan Pj Gubernur Sumut ini, Bank NTB Syariah mempunyai tanggung jawab moral kepada masyarakat NTB. Untuk itu, Bank Daerah harus terus berinovasi dan mampu berkompetisi dengan bank-bank umum lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Raharjo menjelaskan, Bank NTB Syariah menjadi salah satu Bank daerah yang mengalami pertumbuhan yang sangat baik dari tahun ke tahun.
“MoU ini merupakan ikhtiar kami untuk memberikan layanan non-tunai kepada pemerintah daerah,” ujar Kukuh.
“Layanan ini menjadi bukti bahwa Bank Daerah NTB mampu menjakau layanan-layanan yang lebih luas, dengan inovasi serta sistem yang transparan,” tambahnya. (*)