Mataram (NTBSatu) – Penjabat (Pj.) Gubernur NTB, Hassanudin menyambut baik langkah Komisi Disabilitas Daerah (KDD) dalam pendampingan proses hukum penyandang disabilitas.
Hal ini, untuk memastikan hak-hak para penyandang disabilitas terpenuhi.
“Kami Pemprov siap bekerjasama dan memfasilitasi kebutuhan para disabilitas,” ujar Hassanudin, Kamis, 31 Oktober 2024.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial NTB, Ahsanul Khalik menyampaikan, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian daerah memberikan fasilitas pendampingan selama proses hukum berlangsung. Tujuannya, agar dapat memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
“Sesuai kebutuhan kita akan memberikan pendampingan psikolog, penerjemah bahasa isyarat dan lainnya. Agar, proses hukum bisa berjalan dengan memenuhi hak penyandang disabilitas yang sedang menjalani proses atau tersangkut kasus hukum,” jelas Ahsanul Khalik.
Kerja sama antara kepolisian dan Pemprov yang diinisiasi oleh KDD ini sebelumnya hanya berupa prosedur standar pelaksanaan pemeriksaan. Namun saat ini, telah dikuatkan dalam bentuk kerja sama dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya.
Komisi Disabilitas Daerah yang merupakan lembaga non-struktural bersifat ad-hoc ini bertugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Dibentuk tahun 2023 silam, lembaga ini bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Sosial,” ujar Ahsanul Khalik. (*)