Lombok Timur (NTBSatu) – Oknum anggota Polres Lombok Timur inisial DAS mendapat vonis penjara usai terbukti menelantarkan dua anak kandungnya.
DAS divonis kurungan 21 hari dalam sidang disiplin yang digelar di Mapolres Lombok Timur, Kamis, 24 Oktober 2024.
Dalam sidang itu, DAS terbukti menelantarkan dua buah hatinya selama 12 tahun tanpa pernah memberi nafkah materil.
Usai vonis, salah seorang anak DAS, yaitu N, mengaku merasa tidak puas dengan hukuman yang ayahnya dapatkan. Ia berharap DAS mendapat hukuman yang lebih berat.
“Saya tidak puas. Karena ini sudah dua kali dia mendapat vonis. Harusnya pihak terkait memecat dia jadi anggota Polri,” kata N.
Imbasnya, pihak N berencana membuat tuntutan lanjutan hingga DAS mendapat hukuman yang lebih berat.
“Kami akan mencari keadilan sampai Mabes Polri terkait hal ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, N menyebut pihaknya melaporkan DAS ke Propam Polda NTB hingga akhirnya mendapat vonis penjara.
N mengaku, ia dan saudaranya telah ditelantarakan DAS sejak 2012. Bahkan, ungkap N, DAS sampai tak mengakui mereka sebagai anak kandung.
“Tidak pernah mau bertemu. Bahkan beberapa kali menantang saya tes DNA,” ungkap N. (*)