HEADLINE NEWSLombok Utara

Kerusakan Lingkungan di Gili Trawangan Disebut Berpulang Jadi Kerugian Negara

Mataram (NTBSatu) – Kerusakan lingkungan di Gili Trawangan, Lombok Utara akibat aktivitas PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) bisa dihitung sebagai kerugian negara.

“Potensi kerusakan lingkungan bisa menjadi kerugian negara,” kata Direktur Policy Plus, Hendriadi kepada NTBSatu beberapa waktu lalu.

Hal serupa APH lakukan jika berkaca pada kasus PT Timah Tbk yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus tersebut muncul kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Di mana salah satu item yang menjadi perhitungan adalah kerusakan lingkungan.

“Laut itu kekayaan negara, relevan dengan persoalan itu,” jelas Hendri.

Kendati demikian, sambung Hendri, untuk mengkalkulasikan kerusakan lingkungan menjadi kerugian bukan hal mudah. Perlu menggandeng ahli yang memang berkompeten di bidangnya.

“Tapi memang proses penghitungannya harus dipastikan,” ungkapnya.

IKLAN

Lebih jauh Hendriadi menyebut, aktivitas PT TCN di Gili Trawangan menimbulkan permasalahan yang kompleks. Tak hanya berdampak pada persoalan lingkungan. Namun juga berimbas ke pariwisata NTB.

Sisi lain, jika aktivitas PT TCN terhenti, maka tidak ada sumber air bersih yang mengalir di salah satu destinasi wisata tersebut. Namun, jika perusahaan itu terus beraktivitas, akan memperburuk kondisi lingkungan sekitar.

“Bukan hanya soal lingkungan. Tapi pariwisata juga. Seandainya kasus selesai pada persoalan lingkungan saja, penanganannya lebih mudah,” bebernya.

Karenanya Hendri mendorong, pemerintah bisa mengambil langkah lain. Salah satunya adalah mengalirkan air dari daratan. Kemudian menyalurkannya ke daerah Gili Trawangan dan dua Gili lainnya.

Siapkan Sarana Pengelolaan Air dari Darat

Hal itu juga senada dengan saran Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Imam Fauzi. Ia menyarankan pemerintah daerah menyiapkan sarana pengelolaan air bersih dari darat.

“Jadi, bangunnya (tempat pengelolaan) jangan di gili, karena itu kan pulau kecil. Tempat terbatas,” katanya kepada wartawan, Senin, 14 Oktober 2024.

Imam lebih mendukung saran itu daripada harus mengoperasikan lagi PT Tirta Cipta Nirwana (TCN) di Gili Trawangan. Menyusul dalam kegiatannya melakukan penyulingan air laut menjadi air bersih, perusahaan tersebut banyak melanggar operasional.

BKKPN Kupang mengaku akan menyiapkan zona pemanfaatannya. “Silakan kalau memang mau, pemda tinggal ajukan. Nanti kami bantu, misalnya untuk proses perizinan dan sebagainya. Supaya ini cepat terpasang,” jelasnya.

Apabila pemda menolak saran tersebut karena klaim keterbatasan anggaran, sambung Imam, hal itu bisa diselesaikan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) NTB. Karena ini merupakan persoalan air. Kebutuhan mendasar masyarakat.

“Itu pemda harus penuhi, ada PDAM. Mereka dibayar besar untuk melayani kebutuhan air masyarakat. Jangan malah menghentikan penyaluran dari darat,” tegasnya mengingatkan.

Lebih jauh ia mengatakan, jika muncul alasan penghentian penyaluran dari darat karena keterbatasan debit air bersih, jelas Imam, balai wilayah sungai (BWS) sudah melakukan kajian terhadap hal tersebut.

“Itu sudah ada kajian bahwa air di Lombok Utara itu surplus,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button