HEADLINE NEWSHukrim

Belum Dipenjara, Oknum Anggota DPRD Loteng Tersangka Ijazah Palsu Mangkir Dipanggil Polisi

Mataram (NTBSatu) – Oknum anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng) inisial LN belum ditahan, setelah menjadi tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu Paket C. Ia mangkir dari pemanggilan kepolisian.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata menyebut, pasca menjadi tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu, pihaknya melayangkan pemanggilan terhadap LN. Namun, hingga hari ini pria yang pernah menjabat DPRD Lombok Tengah tahun 2019 mangkir atau tidak hadir.

“Alasannya yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya, LN tidak hadir karena mengikuti sidang paripurna,” kata Lalu Brata kepada NTBSatu, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Kepolisian berencana melakukan pemanggilan kembali terhadap tersangka penggunaan ijazah palsu tahun 2007 tersebut. “Jadi, karena tidak hadir, kami akan coba memanggil kembali,” jelasnya.

Menyinggung apakah setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi akan menjebloskan LN ke penjara, Lalu Brata mengaku belum mengetahuinya secara pasti.

“Kalau soal penahanan, saya coba konfirmasi lagi ke penyidik Sat Reskrim,” ungkapnya.

IKLAN

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kasat Reskrim, Iptu Luk Luk il Maqnun menyebut, penetapan tersangka LN setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Termasuk memintai keterangan sejumlah saksi dan ahli.

Setelah itu, menggelar perkara pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

“Selama kasus ini berlangsung kami telah memeriksa total 17 orang. Termasuk saksi ahli pidana dari dua Universitas,” ungkapnya, Rabu, 9 Oktober 2024.

Polisi menyangkakan LN dengan Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Usai menetapkan oknum anggota DPRD itu sebagai tersangka, polisi melayangkan surat pemanggilan. Sesuai jadwal, ia seharusnya menghadap penyidik pada Jumat, 11 Oktober 2024.

“Untuk saudara LN telah kami layangkan surat pemanggilan tersangka pertama yang akan ia hadiri pada Jumat (11 Oktober),” terang Kasat Reskrim.

Sebagai informasi, LN merupakan politikus Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah.

Polres Lombok Tengah menangani kasus dugaan penggunaan ijazah palsu berdasarkan laporan kelompok masyarakat.

Dugaannya, salah satu yayasan di Lombok Tengah mengeluarkan ijazah paket C palsu untuk LN. Yang bersangkutan menggunakan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota dewan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button