Mataram (NTBSatu) – Kejari Lombok Tengah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka korupsi proyek pembangunan jalan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Suherman.
“Iya, benar,” kata Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Made Jury membenarkan Suherman menjadi DPO, Jumat, 11 Oktober 2024.
Suherman berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Alasannya memasukan yang bersangkutan sebagai DPO, karena Suherman tak pernah menghadiri tiga panggilan pemeriksaan.
“Dia telah kami panggil sebanyak tiga kali. Tapi tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” ungkap Made Jury.
Sebelumnya, jaksa melakukan penjemputan paksa. Namun ia tak pernah berada di rumahnya wilayah Ampenan, Kota Mataram pada Senin, 7 Oktober 2924..
Istri Suherman mengaku, suaminya sudah tidak pulang ke rumah sejak hakim pengadilan menolak gugatan praperadilan dalam perkara tersebut. Muncul dugaan, Suherman sudah berada di luar daerah.
Lebih lanjut, Jury meminta dukungan masyarakat. Apabila mendapatkan informasi tentang keberadaan Suherman, dia berharap untuk segera lapor ke aparat penegak hukum.
Dalam kasus dugaan korupsi TWA Gunung Tunak ini, Kejari Lombok Tengah sudah mengantongi hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Nilainya sebesar Rp333 juta. Angka itu berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB.
Nilai kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan. Meski begitu, Kejari Lombok Tengah belum juga menetapkan tiga tersangka.
Riwayat Kasus: Jaksa Pernah Kalah Praperadilan
Dalam kasus bertempat di Desa Mertak, Kecamatan Pujut ini, Kejari Lombok Tengah pernah kalah dalam gugatan praperadilan tiga pemohon yang sebelumnya menjadi tersangka.
Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Praya pada 6 Juli 2023 menyatakan tindakan penyidikan Kejari Lombok Tengah terhadap pemohon adalah tidak sah. Dengan begitu status tersangka terhadap ketiganya gugur.
Ketiganya adalah SM, PPK Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak tahun 2017. Kemudian FS, Direktur PT Indomine Utama Pelaksana Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak, dan MNR, Konsultan Teknik Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak.
Meskipun kalah dalam praperadilan, kejaksaan tetap melanjutkan proses penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan baru.
Alasannya tetap melakukan penyidikan, merujuk Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur putusan praperadilan tidak menggugurkan pokok perkara.
Sebagai informasi, proyek jalan TWA Gunung Tunak dikerjakan Dinas PUPR NTB. Berdasarkan data LPSE proyek tersebut menelan anggaran Rp3,499 miliar tahun 2017.
Saat tender proyek jalan tersebut dimenangkan PT Indomine Utama beralamatkan di Jalan Gora, Selagalas, Mataram. Kejari Loteng mulai mengusut proyek tersebut setelah jalan tersebut longsor dan rusak parah pada Agustus 2021.
Akibatnya jalan menuju TWA Gunung Tunak tersebut tidak bisa maksimal dilalui masyarakat. (*)