Mataram (NTBSatu) – Masalah krisis air bersih di Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), masih terus dicarikan jalan keluarnya.
Saat ini, untuk memenuhi kebutuhan air bersih tersebut, masyarakat memanfaatkan air milik PT Tiara Cipta Nirwana (TCN). Padahal, izin penataan ruang laut (PRL) perusahaan penyedia air bersih itu sudah dicabut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Asisten II Setda Provinsi NTB, Fathul Gani mengungkapkan, pemanfaatan air milik PT TCN dapat terus berjalan. Sebab, tidak terdapat alternatif lain dalam menyelesaikan masalah krisis air yang ada di Gili Tramena.
“Sampai saat ini, belum terdapat informasi mengenai pemberhentian operasional PT TCN. Meskipun, sedang terjerat kasus pidana,” kata Gani, Selasa, 8 Oktober 2024.
Di sisi lain, lanjut Gani, Pemprov NTB juga tengah memikirkan strategi untuk sumber mata air yang ramah bagi masyarakat Gili Tramena. Namun, hal ini tentu tidak dapat berjalan langsung dan membutuhkan kajian yang mendalam.
Berdasarkan kajian sebelumnya, Pemprov NTB tidak dapat memaksimalkan pengeboran air di Gili Tramena. Sebab, pengeboran memiliki risiko tersendiri yang tidak baik untuk Gili Tramena.
Lantaran demikian, Pemprov NTB akan menarik sumber-sumber air di sekitar Gili Tramena. Berdasarkan temuan BWS, masih terdapat sumber air di sekitar wilayah tersebut.
“Ke depannya, kami akan meminimalisasi dampak-dampak itu. Namun, semua ini membutuhkan waktu dan kami akan melakukan pertemuan lanjutan di KLU,” ungkap Fathul, Selasa, 8 Oktober 2024.
Kebutuhan Air 60 Liter Per Detik
Masalah krisis air bersih di Gili Tramena tidak bisa langsung dijadikan daerah berstatus darurat bencana. Kata Gani, tidak mudah melaksanakan hal itu. Pasalnya, Gili Trawangan membutuhkan distribusi air sebanyak 60 liter per detik. Jumlah itu setara dengan kebutuhan dua kecamatan di Lombok Utara.
Terakhir, mantan Kepala Distanbun Provinsi NTB itu menegaskan, akan segera mencarikan solusi agar air senantiasa mengalir di Gili Tramena. Serta, seluruh persyaratan yang mencakup pemeliharaan lingkungan dapat terpenuhi.
“Tentu tidak semudah itu untuk mengajukan status darurat bencana. Maka, kami akan segera menyusun solusi jangka pendek terlebih dahulu,” tandasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PMPTSP NTB, Wahyu Hidayat mengatakan, izin dari operasional PT TCN terurus melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, Wahyu dan segenap pihak masih mencari solusi terbaik dari polemik yang terjadi di Gili Tramena.
“Kami akan segera berkabar bila telah menemui solusi terbaik,” pungkas Wahyu. (*)