ADVERTORIALPemerintahan

Inspektorat NTB Gelar Rapat Pembentukan Sekretariat PAKSI

Mataram (NTBSatu) – Dalam rangka pemenuhan Indikator Pencegahan Korupsi pada Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK RI, Inspektorat NTB menggelar Rapat Pembentukan Sekretariat Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) NTB.

Kegiatan yang dipimpin oleh Sekretaris, Muhariyadi Kurniawan berlangsung di Ruang Rapat Inspektur Inspektorat NTB, Senin, 30 September 2024.

Muhariyadi dalam sambutannya mengatakan, waktu pemenuhan indikator MCP KPK tersisa tiga bulan lagi. Berdasarkan progres terakhir, baru terpenuhi sebanyak 43 persen dari total 26 indikator dan 62 sub indikator dari 8 area intervensi.

IKLAN

Capaian 43 persen itu masih jauh dari target sebesar 90 persen yang ditetapkan saat melakukan study banding ke Provinsi Bali bulan lalu.

“Berat rasanya kalau kita melihat indikator dan sub indikator dari setiap area intervensi. Tapi tentunya tidak membuat kita putus asa. Terus kita perjuangkan, salah satunya adalah yang kita lakukan hari ini,” ucapnya.

Salah satu indikator MCP KPK adalah pembentukan Sekretariat PAKSI di masing-masing inspektorat daerah.

“Inti dari pertemuan adalah untuk memaksimalkan waktu yang tersisa di tahun ini, terkait pembentukan sekretariat PAKSI, yang menjadi salah satu sub indikator penilaian MCP KPK. Apa rencana, formula, apa yang harus kita siapkan sehingga ini bisa secepatnya kita fungsikan,” bebernya.

Sementara itu, Pengendali Teknis Itbansus sekaligus anggota PAKSI NTB, Muhardi Mansyur memaparkan, banyak pemenuhan indikator MCP yang untuk tahun 2024. Salah satunya adalah pembentukan Sekretariat PAKSI.

“NTB sudah membentuk Forum Komunikasi dan Forum PAKSI NTB di tahun 2022 pada saat penandatangan MoU dengan KPK. Di tahun ini mandatnya adalah pembentukan sekretariat PAKSI. Jadi memang kita dapat mandat untuk membentuk sekretariat ini di Inspektorat”, jelasnya.

Selain PAKSI NTB, hadir pula dalam pertemuan Irbansus Provinsi NTB, H. Zuliadi.

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button