Mataram (NTB Satu) – Sat Reskrim Polresta Mataram telah menetapkan oknum anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Desa Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli). Penetapan terhadap oknum inisial J tersebut setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.
Oknum anggota BPD tersebut sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) usai melakukan praktik pungli terhadap truk pengangkut material proyek bendungan Meninting di Lombok Barat. Ia ditangkap di salah satu warung makan, di daerah Sayang-Sayang, Cakranegara, Kota Mataram pada Senin 20 Juni 2022.
Penetapan tersangka tersebut dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Dikatakan Kadek, oknum anggota BPD inisial J kini telah berstatus tersangka, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.
“Saat ini ia sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik,” terang Kadek, Jum’at 24 Juni 2022.
Tersangka J saat ini disangkakan pasal 12 e Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan sejak menyandung tersangka, ia kini sudah ditahan di Mapolresta Mataram.
“Selanjutnya kami akan panggil beberapa saksi untuk kami periksa. Bahkan saksi dari pihak desa juga akan dipanggil penyidik, untuk mengetahui apakah aliran uang pungli itu masuk ke desa atau tidak,” beber Kasat.
Dari informasi sebelumnya, oknum BPD di Lingsar tersebut sebelumnya dilaporkan menarik uang parkir sebesar Rp 11.000, pada setiap truk yang masuk membawa material ke bendungan Meninting.
Sementara itu pada saat OTT, petugas berhasil mengamankan uang Rp 7.000.000. Uang itu merupakan hasil pungli yang dilakukan tersangka J selama lima hari. Aktifitas pungli itu sendiri diakui tersangka, sudah berjalan sekitar 4-5 bulan terakhir. (MIL)