Mataram (NTBSatu) – KPU NTB menekankan kepada seluruh pasangan calon (paslon) yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2024, untuk tidak berkampanye di rumah ibadah. Hal itu tertuang dalam Pasal 280 Ayat (1) Huruf H Undang-Undang Pemilu.
Ketua KPU NTB, M. Khuwailid juga menyoroti soal rumah ibadah yang sering menjadi lokasi kampanye. Berdasarkan peraturan yang ada, berkampanye di rumah ibadah tidak boleh.
Oleh karena itu, Khuwailid mengimbau kepada seluruh paslon untuk tidak melanggar ketentuan yang telah tertuang di dalam peraturan. Bagi Khuwailid, tidak melanggar ketentuan merupakan hal yang penting untuk menguji kepatuhan paslon terhadap ketentuan hukum.
“Kalaupun aturan tersebut dilanggar, Bawaslu akan langsung menindak dan menegakkan hukum,” ungkap Khuwailid, Selasa, 24 September 2024.
Soal pengumpulan massa di lingkungan ponpes, Khuwailid menyarankan untuk menanyakan hal tersebut ke Bawaslu. Sebab, Bawaslu akan menjadi pihak yang mengatur apakah ponpes masuk ke dalam ranah pendidikan ataukah agama.
Kampanye di Lembaga Pendidikan
Untuk berkampanye di wilayah pendidikan, memang diperbolehkan. Asalkan, terlaksana di lingkup perguruan tinggi. Hanya saja, paslon dan perguruan tinggi mesti menaati peraturan-peraturan yang ada.
“Yang boleh berkampanye di perguruan tinggi hanyalah civitas akademika,” terang Khuwailid.
Lebih lanjut, KPU NTB belum memutuskan perihal lokasi mana saja yang dapat terpakai sebagai lokasi berkampanye. Mereka akan segera menginformasikan hal tersebut melalui surat keputusan kepada setiap tim paslon.
Menyoal Sirkuit Mandalika, Bawaslu NTB memang menyarankan agar tidak menggelar kampanye di lokasi tersebut. Sebab, Sirkuit Mandalika memang bukan tempat untuk berkampanye.
“Akan sangat riskan jika lokasi untuk melangsungkan gelara olahraga terpakai sebagai lokasi berkampanye,” tutur Khuwailid.
Sebelumnya, KPU NTB telah menetapkan dan mengundi nomor urut paslon cagub dan cawagub untuk Pilkada 2024 mendatang. Hasilnya, pasangan Rohmi-Firin mendapat nomor urut 1, pasangan Zul-Uhel mendapat nomor urut 2, dan pasangan Iqbal-Dinda mendapat nomor urut 3.
Khuwailid memastikan, pihaknya akan segera memulai proses pencetakan surat suara. Pihaknya akan segera menghitung jumlah surat suara berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap ditambah dua persen. Meskipun begitu, Khuwailid tidak dapat merinci soal jadwal final pencetakan surat suara.
“Saya memastikan akan segera menyampaikan informasi mengenai hal ini,” tandas Khuwailid. (*)