Hukrim

Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Rp431 Juta Seret Ketua KPU Lombok Tengah, Adakan Mediasi

Mataram (NTBSatu) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, Hendri Harliawan dilaporkan ke polisi, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan Rp431 juta ke polisi.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata membenarkan pihaknya tengah menyelidiki dugaan penipuan tersebut. Kasusnya kini masih berjalan di tahap penyelidikan.

“Iya, kami tangani setelah dapat pelimpahan dari Dit Reskrimum Polda NTB,” katanya, Kamis, 19 September 2024.

Direktur CV Tiga Sakti, Rhofa Hanifa Robbany Zhen melalui kuasa hukumnya Yan Mangandar melaporkan dugaan penipuan tersebut.

Kasus ini bermula, ketika Rhofa diperkenalkan oleh seseorang bernama Alex atau Jufri Amrullah dengan Hendri. Saat itu, ia dan Alex meyakinkan korban dengan bukti dokumen proyek pengadaan semen untuk Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda NTB senilai Rp1,2 miliar.

Setelah itu, korban menyetujui Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara CV Tiga Sakti sekaligus pembeli semen dengan Biro Kesra Setda NTB. Termasuk, kepada CV PP selaku penjual atau penyuplai semen. Dari sana, korban mendapat janji akan dapat untuk 50 persen dari hasil keuntungan.

Merasa yakin, korban selanjutnya mengirim uang kepada Hendri dan Alex pada Februari 2024 sebanyak tiga kali. Totalnya mencapai Rp 431 juta. Belakangan diketahui, dokumen proyek palsu.

Akhirnya Rhofa menghubungi Ketua KPU Lombok Tengah itu dan Alex. Tapi karena tak ada respon, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Adakan Mediasi

Tindak lanjut dari laporan ini, Polres Lombok Tengah melakukan mediasi pada Jumat, 20 September 2024 besok di Ruang Pidum Sat Reskrim. Hal itu sesuai surat nomor: B/1454 /IX/RES.1.11./2024/Reskrim.

Yan merasa optimis proses mediasi besok akan mengakui kesalahannya. “Dan mengganti rugi seluruh kerugian korban segera,” ucapnya.

Sementara Hendri Harliawan mengaku, bahwa kasus ini tidak berhubungan dengan lembaganya. Melainkan hanya urusan pribadi.

Hendri menyebut, bahwa ia juga merupakan korban dalam kasus ini. Alex diduga meminjam CV miliknya untuk urusan bisnis tanpa sepengetahuan dirinya, yang akhirnya menimbulkan permasalahan.

“Termasuk dia yang buat kuitansi bodong dan DO semen bodong Rama ini. Karena yg jembatani komunikasi saya dengan Rhofa adalah Alex,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button