BREAKING NEWSHukrim

Direktur PT AMG Dijebloskan ke Penjara

Mataram (NTBSatu) – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB melakukan eksekusi terhadap Direktur PT AMG, Po Suwandi dalam perkara korupsi pasir besi Lombok Timur, Kamis, 19 September 2024.

Kejati NTB mengeksekusi Po dengan menjebloskannya ke penjara Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Ia menjalani penahanan selama 13 tahun.

“Iya, hari ini kami mengeksekusi terdakwa kasus dugaan korupsi pasir besi berdasarkan putusan inkrah,” kata Wakajati NTB, Dedie Tri Hariyadi kepada wartawan sore ini.

Dedie tak mempermasalahkan, jika seandainya Po Suwandi tak ingin menandatangani surat eksekusi dari kejaksaan. Hal itu setelah pihaknya telah menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung.

“Ya, kita buat berita acara yang berasangkutan tidak mau tanda tangan. Yang penting udah dapat petikan putusan. Resmi kok,” jelasnya.

Menyinggung putusan pada Pengadilan Tinggi bahwa Direktur PT AMG itu tetap menjadi tahanan kota, Dedie menyebut jika hal itu dihapus. Artinya, kembali kepada putusan yang menyebut bahwa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.

IKLAN

“Karena dalam putusan kasasinya ditolak, tentu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi NTB, status tahan kota sudah dihapus. Dan kembali pada putusan yang menjatuhkan pidana 13 tahun, itu yang menjadi pertimbangan eksekusi,” jelasnya.

Bunyi petikan putusan Mahkamah Agung nomor 4960 K/Pid.Sus/2024 dengan Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto menolak permohonan kasasi terdakwa Po Suwandi dan Jaksa Penuntut Umum.

Putusan sebelumnya

Po Suwandi merupakan salah satu dari delapan terdakwa korupsi pasir besi pada Blok Dedalpak.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi NTB, majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan PN Tipikor Mataram milik Po Suwandi pada 5 Januari 2024 dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.

Hakim PN Mataram sebelumnya memvonis Po Suwandi dengan penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, membayar uang pengganti kerugian negara Rp17,7 miliar subsider 6 tahun kurungan pengganti.

Hakim menilai terdakwa adalah pihak yang bertanggung jawab adanya penambangan pasir besi di Dedalpak pada tahun 2021-2022. PT AMG beraktivitas tanpa mengantongi rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button