Mataram (NTBSatu) – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Sumbawa, mengembalikan temuan Rp367 juta ke Inspektorat setempat.
“Kalau itu sudah clear. Sudah mereka kembalikan semua. Lunas,” kata Sementara Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa, I Made Patrya kepada NTBSatu, Selasa, 17 September 2024.
Ia menyebut, total temuan yang dinas kembalikan senilai ratusan juta. Ada tiga item yang menjadi temuan Inspektorat Sumbawa, yang terbesar adalah pada program makan minum.
“Yang mengembalikan Kadis (P2KBP3A) selaku KPA (kuasa pengguna anggaran). Soal sumber peluasan, wallahu alam. Intinya sudah bayar lunas,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Made Patrya, Inspektorat juga telah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sumbawa pasca pelunasan.
“Minggu lalu, jajaran Reskrim berkoordinasi dengan kami. Kita sudah sampaikan sudah lunas,” jelasnya.
Kendati demikian, Inspektur mengaku tidak mengetahui apakah proses penyelidikan perkara masih berjalan di kepolisian atau tidak.
“Saya tidak tahu, apakah kasusnya lanjut atau tidak. Itu urusan internal kepolisian,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili mengatakan, selangkah lagi kasus ini akan naik ke tahap penyidikan.
Namun hal itu belum dilakukan karena Inspektorat Sumbawa masih menahan surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan pada Bidang Pengendalian Penduduk Advokasi dan Informasi Dinas P2KBP3A Sumbawa.
Seharusnya, sambung Regi, Inspektorat menyerahkan surat pertanggungjawaban kepada Sat Reskrim Polres Sumbawa sejak awal penyelidikan. Namun hingga menjelang naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, polisi belum juga menerima SPJ tersebut.
“Seharusnya Inspektorat kasih (SPJ) ke kita (kepolisian) sejak awal penyelidikan. Tapi ditahan sama mereka,” tegas Regi.
Sebagai informasi, polisi mengusut kasus dugaan korupsi pada Bidang Pengendalian Penduduk Advokasi dan Informasi Dinas P2KBP3A Sumbawa.
“Ada kegiatan yang belum terlaksana sepenuhnya,” ucap Regi.
Kepolisian telah memintai keterangan sejumlah saksi dari berbagai kalangan. Antara lain, UPT di 24 kecamatan, Kabid yang membidangi program tersebut, dan Kadis P2KBBP3A.
Riwayat Kasus
Dugaan korupsi ini terjadi antara tahun 2022-2023. Saat itu Dinas P2KBP3A Sumbawa memiliki sejumlah program di Bidang Pengendalian Penduduk Advokasi dan Informasi. Di antaranya program Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat), Keluarga Berencana (KB), Lini Lapangan, mini lokakarya (Minlok), dan ketahanan pangan.
Sejumlah program itu tidak terlaksana secara maksimal. Minlok misalnya. Hanya berjalan enam kali. Padahal dalam Surat SPJ menyebut bahwa kegiatan telah terlaksana 10 kali.
“Kegiatan yang seharusnya terlaksana 10 kali dalam setahun, hanya tiga sampai empat kali saja. Tapi di SPJ sudah 10 kali,” terang sumber.
Sumber juga mengaku sudah memberikan keterangan ke pihak kepolisian. Surat pemanggilannya tertuang dalam Surat Nomor: B/478/III/RES.3.3/2024/Reskrim, perihal undangan wawancara klarifikasi perkara.
Kasus ini sebelumnya terungkap pernah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa.
Jaksa menangani kasus yang berkaitan dengan keuangan negara itu kejaksaan berdasarkan temuan Inspektorat Sumbawa sebesar Rp1,2 miliar. Dugaannya, angka itu merupakan pemotongan volume progam di Dinas P2KBP3A.
Namun Regi memastikan, bahwa pihaknya menangani perkara tersebut bukan dari hasil temuan Inspektorat. “Ini informasi yang kita dapat di lapangan, bukan dari temuan itu,” jelasnya. (*)