HEADLINE NEWSHukrim

Kasus Pernikahan Anak di Lombok Barat Diusut Polisi, Orang Tua Terancam Dipidana

Mataram (NTBSatu)Dit Reskrimum Polda NTB mengusut kasus pernikahan anak di bawah umur wilayah Gunungsari, Lombok Barat.

Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, kasus pernikahan anak ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Untuk kasus pernikahan dini sudah naik sidik. Pasal pemaksaan perkawinan dalam UU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual),” katanya kepada wartawan.

Salah satu alasan kasus naik penyidikan karena dalam hal ini pihaknya menduga ada unsur pemaksaan terhadap pernikahan yang bertempat di Batu Layar, Lombok Barat tersebut.

“Kalau KUA penghulu itu untuk pernikahan resmi. Ini kan anak-anak,” jelasnya.

IKLAN

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan, yang melaporkan kasus ini adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Sebelum melayangkan laporan, pihak UPTD PPA beberapa kali telah melakukan sosialisasi dan edukasi. Bahkan, pada orang tua sudah membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan menikahkan anak-anaknya.

“Tapi, faktanya mereka diam-diam menikahkan anaknya. Sehingga UPTD PPA melaporkan kasus tersebut ke Polda, dan sudah ke tahap penyidikan,” sebutnya, Jumat, 25 Oktober 2024.

UPTD melaporkan secara umum. Intinya mereka yang terlibat atau turut serta dalam kegiatan pernikahan beberapa bulan lalu tersebut.

Dalam kasus ini, sambung Joko, salah satu yang akan terkena adalah orang tua anak-anak tersebut.

“Kalau orang tua dari perempuan kan sebagai wali. Kalau yang laki-laki karena mengizinkan anaknya nikah,” ungkapnya.

Keluar dari Kesepakatan

Informasi sementara, dalam acara pernikahan itu tidak melibatkan perangkat desa maupun penghulu.

Sebelumnya, lanjut Joko, kedua orang tua dan pihak desa pernah duduk bersama. Namun, mereka bersepakat tidak akan menikahkan putra-putrinya.

“Ada upaya dari desa untuk mencegah terjadinya pernikahan anak. Tapi, orang tua secara diam-diam menikahkan anaknya,” tegas Joko.

Kendati demikian, status pernikahan kedua anak tersebut tetap dinilai sah. Karena hal itu sesuai pasal 174 Undang-undang Pernikahan. Syaratnya adalah mereka menikah sesuai dengan agama masing-masing

“Jadi perkawinannya sah,” ungkap Joko.

Tujuan dari pelaporan ke pihak kepolisian, karena menurut Joko, pernikahan anak di bawah umur lebih banyak menimbulkan mudarat daripada manfaatnya. Sekali lagi ia menegaskan, sebelum melapor ke APH, pihaknya telah melakukan berbagai sosialisasi dan edukasi.

“Maka ketika berbagai upaya sudah kita lakukan, kita harus melakukan cara lain. Salah satunya pidana. Paling tidak untuk efek jera,” kata akademisi Universitas Mataram (Unram) ini.

Ia mengibaratkan seperti mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm. Jika upaya preventif tidak membuahkan hasil, maka yang menjadi langkah selanjutnya adalah melakukan razia di jalanan.

“Itu efek menertibkan,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button