Mataram (NTBSatu) – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mendesak seluruh pemerintah daerah mencari solusi terhadap tenaga honorer. Terutama dengan memperhatikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dalam arahannya, pada Januari 2024, Tito menyampaikan, sesuai Undang-Undang APBD, alokasi belanja pegawai setiap daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran.
“Namun, berdasarkan data yang kami miliki, terdapat beberapa daerah yang melampaui batas 30 persen dalam belanja pegawainya,” ujarnya.
Tito mengingatkan para kepala daerah untuk selalu mengontrol belanja pegawai agar tidak membebani APBD. Selain itu, ia juga menegaskan agar kepala daerah tidak lagi merekrut tenaga non ASN baru. Serta, segera mencari solusi bagi yang tidak lolos seleksi sebagai PNS maupun PPPK.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Oleh karena itu, saya melarang perekrutan tenaga honorer baru. Jika ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi,” tambahnya.
Penyelesaian di Pemprov NTB
Pemprov NTB pun kemudian menggelar rapat secara tertutup terkait penyelesaian penataan tenaga non ASN di Gedung 2 Kantor Gubernur NTB, Selasa, 11 Februari 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Yusron Hadi menyampaikan, Pemprov telah menerima seluruh data tenaga honorer. Jumlahnya, 1.285 orang. Data tersebut sebagian besar berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Mereka bukan hanya tenaga bagian kependidikan, tetapi ada juga bagian administrasi dan cleaning service,” ujarnya.
Yusron berpesan kepada para tenaga honorer untuk tetap semangat dan tekun dalam bekerja. Sebab, Pemprov NTB selalu mengupayakan dan mengusahakan agar mereka tidak mendapatkan PHK.
“Harapan kita kepada para tenaga honorer agar tetap semangat dalam bekerja, jangan ragu, jangan galau, dan jangan gusar. Karena Pemerintah terus berupaya untuk mencari cara yang terbaik untuk menghindari PHK.”
Terkait dengan insentif (gaji) para tenaga non ASN, Yusron menyebut, Pemprov NTB akan mencoba memproses bagi mereka yang tak kunjung menerima. Proses itu dengan cara mengecek ulang data para honorer dengan data di pemerintahan daerah.
“Kami terus terang sangat berhati-hati terkait gaji para Tenaga Non ASN yang tak kunjung diterimanya. Tentu kita dari BKD akan mengecek ulang data yang ada dengan data mereka.” (*)