Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mengharapkan adanya kenaikan jumlah dana desa atau DD di Lombok Timur pada 2025 mendatang.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur, Hasni, menjelaskan pada 2024 Lombok Timur mendapat kucuran dana desa terbesar di seluruh Provinsi NTB.
Nilainya mencapai Rp281 miliar untuk 239 desa dan 15 kelurahan di 21 kecamatan di Lombok Timur.
Angka itu meningkat dari kucuran dana desa 2023 yang mencapai Rp277 miliar.
“Meski begitu, kita berharap tahun 2025 mendatang ada penambahan dana desa guna mengoptimalkan pembangunan di desa,” kata Hasni, Sabtu, 7 September 2024.
Menurutnya, hal tersebut senada dengan harapan para Kades yang beberapa tahun terakhir mengalokasikan sebagian DD untuk bantalan sosial atau bantuan terkait gempa dan penanggulangan Covid-19.
Terkait DD, sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB mengingatkan seluruh kepala desa (kades) di Lombok Timur terkait pengelolaan dana desa.
Pelaksana Tugas atau Plt. Kepala BPKP NTB, Mudzakir, meminta seluruh kades untuk melakukan pengelolaan sebaik mungkin supaya tidak berurusan dengan penegak hukum.
Meski di Lombok Timur kasusnya tidak banyak, namun ia menyebut potensi penyalahgunaan tersebut selalu ada di setiap desa.
“Bukan berarti di Lombok Timur banyak masalah, melainkan kita mengingatkan untuk berhati-hati,” kata Mudzakir.
Perihal pengelolaan dan pelaporan DD, pihaknya meminta seluruh Pemdes mengacu pada Sistem keuangan desa yang telah tersedia.
Ia juga mengingatkan agar penggunaan dana desa selalu berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Banyak kegiatan di desa yang tidak berpihak ke masyarakat, untuk itu perlu berhati-hati dalam pengelolaan DD,” ucapnya.
Menurutnya, potensi kecurangan dalam pengelolaan anggaran desa sangat terbuka, karena keterbatasan sumber daya manusia yang ada di desa.
“Hati-hati, ikuti aturan yang berlaku,” pintanya.
Terkait keberadaan Sistem Keuangan Desa tersebut, Pemkab Lombok Timur mengapresiasi inovasi tersebut. Menurutnya, sistem tersebut membantu pemerintahan desa mengelola keuangan, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pertanggung jawaban. (*)