HEADLINE NEWSHukrim

Diselidiki Polda NTB, Oknum Guru di Lobar Diduga Hamili Muridnya Diperiksa

Mataram (NTBSatu) – Dit Reskrimum Polda NTB langsung bergerak melakukan penyelidikan, setelah menerima laporan siswa SD di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat (Lobar) yang menjadi korban dugaan persetubuhan oknum gurunya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana mengatakan, pihaknya kini sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti.

“Laporan sudah ada di Dit Reskrimum. Masih proses Lidik, kita mengumpulkan saksi dan bukti,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 2 September 2024.

Rio menyebut, seluruh pihak yang berkaitan dalam kasus ini akan menjalani pemeriksaan. Termasuk korban dan oknum guru inisial BP dan korban.

“Belum kita tahan,” jelasnya.

Informasi NTBSatu terima lapangan, baik korban maupun terduga pelaku sudah menghadap dan memberikan keterangan di kepolisian.

“Sudah, saya kurang tahu pastinya. Yang jelas mereka kasi keterangan di akhir Juli kemarin,” kata sumber.

Polda NTB mengimbau keluarga korban yang mendapat intimidasi agar tidak merasa takut atau khawatir. Pasalnya, kata Rio, pihak kepolisian akan memberikan rasa aman. Sehingga pengusutan dugaan persetubuhan oknum guru SD tersebut tidak terhambat.

“Kita tidak mau kasus ini sulit terungkap gara-gara ada intimidasi. Kalau memang keluarga (korban) ada dapat ancaman, melapor saja,” tegasnya mengingatkan.

Riwayat Kasus

Berita sebelumnya, terduga pelaku sekaligus guru matematika itu kerap keluar masuk rumah korban. Karena sebelumnya BP mengatakan ke pihak keluarga jika ia siap mengasuh korban sebagai anaknya.

“Jadi bahasanya seperti itu. Makanya orang tua percaya, dan terduga pelaku bisa keluar masuk rumah korban,” kata sumber kepada NTBSatu, Jumat, 30 Agustus 2024.

Saat itu, oknum diam-diam memacari korban yang kini duduk di bangku SMP. Saat kejadian, perempuan usia 13 tahun tersebut masih kelas 6 SD.

Terduga pelaku mengancam korban akan menurunkan nilainya jika menolak berpacaran dengannya.

Kejadian persetubuhan oknum guru cabul tersebut pada Desember 2023 lalu. Pelaku mengajak muridnya yang kini berusia 13 tahun itu ke rumah nenek korban di wilayah Pringgarata, Lombok Tengah.

Ketika nenek korban berbelanja, korban tertidur. Saat itu pula pelaku melancarkan aksi bejatnya. Ia menyetubuhi muridnya ketika suasana rumah sepi.Kejadian persetubuhan itu terus berulang. Setidaknya tiga kali oknum guru cabul melakukan tindakan serupa di lokasi yang sama.

Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan korban, ia juga kerap mendapat mendapat pesan mesum dari gurunya sendiri.

Terbongkarnya tindakan bejat oknum guru SD itu pada Juli 2024 lalu. Pihak keluarga membawa korban ke klinik untuk memeriksa kesehatannya. Mereka curiga dengan perubahan tubuh anak usia 13 tahun tersebut.

Benar saja, setelah menjalani pemeriksaan korban rupanya dalam kondisi hamil enam bulan. Dari sanalah ia mengaku berpacaran dengan gurunya sejak kelas 6 SD. Alasannya menuruti keinginan pelaku, karena yang bersangkutan mengancam korban akan menurunkan nilainya.

Kasus ini pun mendapat atensi dan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Barat persetubuhan oleh oknum guru.

Upaya Menghentikan Kasus

Meski begitu, ada dugaan jika kasus ini ingin diselesaikan secara damai oleh segelintir orang. Salah satunya dari oknum pemerintahan.

“Sekarang ada upaya untuk meminta keluarga korban berdamai dan beberapa oknum pemerintahan ikut terlibat,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Joko Jumadi.

Meski tak menyebut secara spesifik siapa oknum pemerintah, namun Joko menekankan bahwa upaya pemberhentian perkara kekerasan seksual tidak bisa dibenarkan.

Justru, pihak yang ‘sok-sokan’ menjadi pahlawan ingin menyelesaikan kasus bisa menjadi terlapor. Karena dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mengatur orang atau pihak yang menghalangi proses penyidikan maupun pengadilan.

“Jadi, bisa kita laporkan. Karena UU TPKS mengatur itu,” tegasnya.

Menurut Joko Jumadi, dugaan persetubuhan yang terjadi di Lingsar, Lombok Barat ini memiliki unsur relasi kuasa. Di mana, ada hubungan antara murid dan guru. Kasus ini seharusnya mendapat atensi seluruh pihak, khususnya Pemkab Lombok Barat.

Karenanya, Joko mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat aktif bergerak terlibat dalam kasus oknum guru cabul ini. Salah satu yang bisa mereka lakukan adalah menarik pelaku dari sekolah.

“Sampai pihak dinas keluarkan sanksi,” saran Ketua Satgas PPKS Unram ini.

Apalagi korban, sambung Joko, merupakan anak di bawah umur.

“Dengan menghamili anak SD, dinas seharusnya berani mengambil tindakan tegas menghentikan yang bersangkutan sebagai guru,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button