HEADLINE NEWSKota Mataram

Masih Ada Pelaku Usaha di Mataram Mangkir Bayar Pajak, KPK: Sita Saja Asetnya!

Mataram (NTBSatu) – Masalah tunggakan pajak pada sejumlah restoran di Kota Mataram menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alhasil, pada beberapa waktu lalu, lembaga antirasuah itu bersama Pemkot Mataram telah memasang plang dan stiker kepada mereka.

Bahkan, Pemkot Mataram telah memberikan perpanjangan waktu hingga satu bulan bagi para penunggak pajak. Di antaranya, J.co Donut dan Ichiban Sushi di Lombok Epicentrum Mall, dan Raja Bebek Sate Rembiga di Jalan Dakota Rembiga.

Namun, nyatanya masih saja ada yang enggan membayarkan. Padahal, sudah menerima surat peringatan dari lembaga antirasuah tersebut.

Alhasil, KPK mengusulkan kepada Pemkot Mataram agar melakukan penyitaan aset hingga mencabut izin usaha dari para penunggak pajak tersebut.

“Maka dari itu, kalau mereka tidak mau bayar-bayar ya, sita saja asetnya untuk lelang dan baru dari situ bisa lunasi pajaknya,” tegas Ketua Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, Rabu, 14 Agustus 2024.

Beberapa restoran tersebut pada pertengahan Juni 2024 telah terpasang spanduk peringatan wajib pajak. Tetapi hanya sebagian yang telah melunasi pajaknya kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram.

Berdasarkan laporan BKD Kota Mataram terkini , realisasi dari pembayaran tunggakan pajak restoran hanya sebesar Rp800 juta. Artinya, sisa piutang pajak untuk restoran masih sebesar Rp1,1 miliar dari total awal Rp2,8 miliar.

“Iya kalau tidak ada sikap kooperatif dari pelaku usaha dan belum jera juga, langkah terakhir ya, penutupan usaha,” pungkas Dian. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button