Kota Mataram

PAD Tak Capai Target, Pemkot Mataram Naikkan Tarif Parkir Mulai Juni 2025

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, baru-baru ini mengumumkan rencana kenaikan tarif parkir kendaraan mulai Juni 2025.

Kebijakan ini mereka ambil sebagai langkah meningkatkan pendapatan daerah dan memperbaiki kualitas pelayanan parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Zulkarwin menjelaskan, kebijakan ini selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Sebelum menerapkan tarif baru, pihaknya berjanji akan berupaya meningkatkan kualitas pelayanan parkir sebagai penyesuaian tarif.

“Kami akan melakukan upaya peningkatan pelayanan parkir, termasuk SOP juru parkir dalam memberikan pelayanan di lapangan,” kata Zulkarwin kepada NTBSatu, Sabtu, 1 Januari 2025.

“Kami juga akan melakukan sosialisasi melalui UPTD Parkir,” lanjutnya.

IKLAN

Dengan kebijakan baru ini, tarif parkir kendaraan roda dua akan naik menjadi Rp2.000 dan roda empat menjadi Rp5.000. Yang mana sebelumnya, tarif parkir di Kota Mataram untuk kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

Sebelumnya, Dishub Kota Mataram mendapat ‘rapor merah’ karena gagal mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama 2024. Data resmi menunjukkan, realisasi retribusi parkir hanya mencapai Rp8,8 miliar dari target Rp15 miliar, atau sekitar 57 persen.

Sejumlah kendala menjadi penyebab ketidakmampuan memenuhi target tersebut. Salah satunya, Dinas Perhubungan masih menghadapi masalah petugas juru parkir (jukir) yang tidak terdata dan sebagian hasil retribusi yang tidak masuk ke kas daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, meminta Dinas Perhubungan untuk memperbaiki sistem pengawasan di lapangan dan meningkatkan inovasi pelayanan. Salah satunya menyediakan pelindung jok kendaraan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button