Lombok Timur (NTBSatu) – Seorang pelajar MTs di Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur inisial J (14) mengalami luka bakar, pada perayaan peringatan HUT Ke-79 Republik Indonesia, Jumat, 9 Agustus 2024.
Kejadian itu menimpanya usai gagal melakukan atraksi sembur api, saat lomba gerak jalan peringatan hari kemerdekaan Indonesia tersebut.
Ketua Panitia Lombok Gerak Jalan Tingkat Kecamatan Pringgasela, Zulkarnaen mengatakan, atraksi tersebut berada di luar kendali panitia. Termasuk, sekolah yang bersangkutan.
Sebab, sebenarnya pihak sekolah telah melarang siswanya yang mengikuti lomba gerak jalan untuk melakukan atraksi membahayakan tersebut. Pelarangan itu pun sudah sesuai pertunjuk teknis keamanan dari panitia.
”Dari musyawarah pihak sekolah dan keluarga korban, bahwa sekolah dengan tegas melarang adanya atraksi tersebut. Sampai-sampai korban sempat mogok dan tidak mau mengikuti lomba gerak jalan ini,” jelas Zulkarnaen, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Namun, regu korban tetap melanjutkan latihan seperti biasa hingga melancarkan aksinya tanpa koordinasi dengan pihak sekolah.
Bahkan, lanjut Zulkarnaen, pihak orang tua korban juga sudah melarang korban untuk membawa bensin dalam perlombaan tersebut.
”Siswa ini juga dari rumah dapat mengelabui orang tuanya membawa bensin seolah-olah perintah guru. Meski, pada dasarnya orang tua juga sudah melarang,” kata Zulkarnaen.
Lebih lanjut, ia menyebut peristiwa nahas itu terjadi sangat singkat. Api menjalar ke mulut pelajar MTs Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur itu dengan sangat cepat melalui semburan bensin.
“Kejadian ini sepatutnya menjadi pelajaran untuk kita semua untuk menanam rasa cinta tanah air, tanpa harus melupakan etika ketaatan pada kedua orang tua dan guru kita sebagai pelajar,” ujarnya.
Namun saat ini, Zulkarnaen menyebut tidak terjadi kesalahpahaman antara orang tua dan guru terkait peristiwa tersebut.
“Alhamdulillah kedua pihak saling memahami,” tutupnya. (*)