Kota MataramPolitik

40 Anggota DPRD Kota Mataram 2024-2029 akan Terima Gaji hingga Rp45 Juta

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 40 anggota DPRD Kota Mataram 2024-2029 resmi dilantik hari ini, Selasa, 6 Agustus 2024. Para wakil rakyat tersebut nantinya akan mewakili aspirasi dan citra masyarakat untuk lima tahun mendatang.

Dari 40 keterwakilan legislatif ini, Partai Golkar masih memimpin perolehan sebanyak 7 kursi, mengikuti PKS dengan 6 kursi. Lalu, Partai Gerindra, PPP, PDIP kompak dengan 5 kursi.

Setelahnya, Partai Demokrat dan Nasdem mendapat 4 kursi. Kemudian, PAN memperoleh 2 kursi, serta 1 kursi saja untuk PKB dan Hanura.

Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana dalam sambutannya meminta agar para dewan terpilih untuk lebih sering turun ke lapangan melihat kondisi rakyat secara nyata.

Menurutnya, dengan mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat, legislatif dapat membuat kebijakan yang efisen dan tepat guna.

“Kami ucapkan selamat untuk Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029. Semoga mampu mengemban tugas dan amanah dengan berintegritas, berdedikasi dan bertanggung jawab untuk membangun Kota Mataram ke depannya,” kata Mohan saat acara pelantikan di Aula Rinjani, Hotel Lombok Raya, hari ini.

Gaji dan Fasilitas Penunjang DPRD Kota Mataram

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota DPRD Kota Mataram 2024-2029 mendapatkan gaji dan fasilitas penunjang yang sangat memadai.

Gaji anggota DPRD kabupaten/kota tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional..

Dalam peraturan pusat tersebut, gaji anggota DPRD meliputi berbagai hal. Mulai dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras. uang paket, tunjangan jabatan, hingga tunjangan transportasi. 

Jika semua komponen diricinkan, maka setiap anggota DPRD kabupaten/kota akan memperoleh gaji Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan. Begitu juga, untuk anggota DPRD Kota Mataram 2024-2029.

Nominal tersebut sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen. Berikut rinciannya:

  1. Gaji pokok Rp2.100.000 per bulan.
  2. Uang Representasi Rp1.575.000 per bulan.
  3. Uang Paket Rp157.000 per bulan.
  4. Tunjangan Jabatan Rp2.283.750 per bulan. 
  5. Tunjangan Keluarga Rp220.000 per bulan.
  6. Tunjangan Transportasi Rp12.000.0000 per bulan.
  7. Tunjangan Alat Kelengkapan Rp91.350 per bulan.
  8. Tunjangan Beras Rp289.000 per bulan.
  9. Tunjangan Reses Rp2.625.000 per bulan.
  10. Tunjangan Perumahan Rp12.000.000 per bulan.
  11. Tunjangan Komunikasi Intensif Rp10.500.000 per bulan.

Itulah rincian pendapatan yang bakal diterima oleh 40 anggtoa DPRD Kota Mataram masa jabatan 2024-2029. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button