Mataram (NTBSatu) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi mengenai pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM).
Ia mengajak masyarakat yang menggunakan ponsel dengan dukungan eSIM untuk segera beralih demi meningkatkan keamanan.
“Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 tahun 2025, jadi sudah ada payung hukum untuk melakukan ESIM,” kata Meutya dalam sebuah sosialisasi di Jakarta, mengutip CNN Indonesia, Sabtu, 12 April 2025.
Ia pun menyadari bahwa belum semua ponsel di Indonesia mendukung teknologi ini. Namun, bagi masyarakat yang sudah menggunakan perangkat kompatibel, ia mendorong mereka untuk segera bermigrasi ke eSIM.
Meutya mengungkapkan bahwa masyarakat banyak memberikan masukan dan kritik terkait isu keamanan data. Menkomdigi menilai eSIM mampu membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Salah satu masalah yang menurut Meutya bisa teratasi lewat eSIM yaitu penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses registrasi nomor seluler.
“Maka dengan pendaftaran eSIM, dengan dilengkapi teknologi biometrik ini (masalah) bisa tereduksi dengan signifikan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan eSIM menjadi sebuah keniscayaan. Meutya memperkirakan perangkat yang mendukung eSIM secara global akan mencapai 3,4 miliar unit pada tahun 2025.
Meskipun mengimbau masyarakat untuk melakukan migrasi ke eSIM, Meutya tidak mewajibkan langkah tersebut.
Namun, ia meyakini bahwa manfaat dan kemudahan yang dirasakan masyarakat setelah menggunakan eSIM akan menjadi motivasi untuk beralih secara sukarela. (*)