Daerah NTBHukrimKota MataramLombok Barat

Narapidana di Lombok Barat Diduga Kendalikan Peredaran Ekstasi dari Penjara

Mataram (NTBSatu) – Narapidana Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat bernama Harsono diduga mengendalikan pil ekstasi dari tahanan.

Kepala Bidang Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB S. Adi Pranoto mengatakan, aktivitas peredaran pil ekstasi oleh narapidana tersebut terungkap pada Februari 2024 lalu.

Harsono alias Mono ini merupakan tahanan Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Dia menjalani masa hukuman selama 23 tahun. “Sisa hukuman 10 tahun,” kata Adi saat kepada wartawan di kantornya pada Selasa, 23 Juli 2024.

Peredaran pil ekstasi tersebut, sambung Adi, terungkap berdasarkan hasil ungkap penyelidikan peredaran ganja 2 kilogram dari Lampung ke wilayah Lombok.

Dari hasil penyelidikan itu, penyidik mengamankan satu barang bukti pil ekstasi yang Mono simpan di dalam tahanan.

“Jadi modusnya mengirim pil ekstasi melalui kurir dari dalam lapas,” ujarnya.

“Bagaimana cara berkomunikasi di dalam lapar itu teknis. Ini bisa tanyakan ke lapas. Kita fokus pada penyelidikannya,” sambung Adi.

Terpisah, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Lombok Barat Syaripuddin Hazri membenarkan adanya pemeriksaan oknum tahanan yang mengendalikan peredaran pil ekstasi dari dalam lapas.

Pemeriksaan tahanan itu pada Februari 2024 lalu. “Jadi pihak BNN nyebut nama dia (Mono). Tapi untuk kelanjutan segala macam itu dari BNN. Ini sudah lama dan sudah selesai,” katanya kepada NTBSatu siang ini.

Setelah mendapat keterangan di BNN, terpidana Mono, lanjut Syarif, telah diserahkan kembali ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat untuk menjalani sisa masa tahanan.

“Selanjutnya untuk (kronologi dan modusnya) apa itu segala macam dari BNN saja. Jadi benar dia tahanan lapas dan masih dalam masa tahanan,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button