Mataram (NTBSatu) – Tersangka dugaan sodomi anak di bawah umur sesama jenis asal Sakra, Lombok Timur inisial SA rupanya pernah menjadi korban.
Di hadapan wartawan saat konferensi pers di Mapolda NTB, SA mengaku menjadi korban sodomi oleh seseorang bernama Rendi asal Sakra, Lombok Timur.
Kejadiannya, SA yang saat itu duduk di bangku kelas 6 SD ingin pulang ke rumahnya. Di tengah jalan, Rendi menahannya dan meminta agar SA mengikutinya.
“Saya disetop terus dia bilang ‘ayo naik motor’,” katanya mengikuti ucapan Rendi pada Kamis, 18 Juli 2024.
Rendi, sambung SA, mengajaknya ke suatu tempat. Begitu di lokasi, yang bersangkutan memaksanya membuka pakaian dan melakukan tindakan tak terpuji kepada SA.
“Sampai di sana, saya disodomi,” ujar pria usia 20 tahun tersebut.
Apakah karena menjadi korban yang membuatnya menjadi pelaku?
Menjawab itu, SA tidak membenarkan juga tidak menepisnya. Yang jelas, begitu melihat korban yang merupakan anak di bawah umur, birahi SA muncul.
Untuk korbannya yang berusia usia 12 tahun asal Lombok Tengah, SA mengaku bertemu dengan yang bersangkutan di jalan.
Modusnya, pelaku meminta korban agar mengantarkannya ke rumah.”Terus saya (ajak) ke (SPBU) Gerung, dia masuk toilet saya sodomi dia,” ucapnya.
SA kemudian memberikan korban uang Rp50 ribu.
Pria yang kesehariannya bekerja di bengkel tersebut mengaku menyodomi korbannya lantaran nafsunya. Belakang diketahui bahwa ‘mangsa’ SA tak hanya satu.
Pengakuannya kepada Subdit IV Dit Reskrimum Polda NTB, total anak di bawah umur yang SA sodomi sekitar 10-an orang. Selain dari Lombok Tengah ada juga yang dari Lombok Timur. Seluruh korban merupakan laki-laki.
“Tidak terlalu sering saya begitu. Ada juga yang di wilayah Lombok Timur,” sebutnya.
Di antara para korban, ada yang dia kenal dan tidak. Para korban pun, lanjut SA, tak ada yang menolak dan melawan saat ia melancarkan aksi sodomi tersebut.
“Saya kasi uang. Korban tidak nolak,” ungkapnya.
Mengaku Bersalah
SA kini merasa khilaf. Dia merasa bersalah karena ‘memakan’ 10 anak di bawah umur. Pria asal Sakra, Lombok Timur ini berjanji tidak akan mengulangi tindakan bejat tersebut.
“Alhamdulillah saya berhenti. Saya ndak mau ulangi lagi. Saya berani bertanggung jawab,” tutupnya.
Sementara Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menyebut, akibat perbuatannya penyidik menyangkakan SA dengan pasal Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal. 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian denda paling banyak Rp5 miliar.
“Dan atau pidana penjara paling lama dua belas tahun dan denda paling banyak Rp300 juta,” ucapnya.