Mataram (NTBSatu) – Pria asal Sakra, Lombok Timur inisial SA diamankan Dit Reskrimum Polda NTB. Ia diduga menyodomi anak di bawah umur usia 12 tahun. Rupanya pelaku telah ‘memakan korban’ sekitar 10 orang.
Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menyebut, SA melancarkan aksinya sejak beberapa tahun lalu. Korbannya sekitar 10-an orang. Para korban pun rata-rata merupakan anak di bawah umur.
“Baru pengakuan pelaku (telah menyodomi sekitar 10 korban),” ungkapnya kepada wartawan di Mapolda NTB pada Kamis, 18 Juli 2024.
Salah satu korban SA berasal dari Lombok Tengah. Peristiwa itu pelaku lancarkan di salah satu SPBU wilayah Lombok Barat atau Lobar pada Selasa, 25 Juni 2024 malam. Pelaku dan korban tidak saling mengenal.
Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor bertemu pelaku. SA yang kesehariannya bekerja di bengkel tersebut meminta korban agar mengantarkannya ke Sakra, Lombok Timur dengan iming-iming memberikan uang Rp50 ribu. Tidak hanya ke Lombok Timur, pelaku juga meminta korban usia 12 tahun itu mengantarkannya ke kecimol Berlian di Pemenang Lombok Utara.
Hingga akhirnya SA dan korban sampai di Pertamina Gerung pada sekitar pukul 23.00. Alasannya beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan ke Pemenang.
“Pelaku mengajak korban berkeliling sampai ke Pertamina Gerung dengan alasan beristirahat,” ujar Puja. Di sanalah pelaku menyodomi korban sebanyak dua kali.
Modus Operandi Terduga Pelaku
Sementara itu terkait moodus operandi pelaku, Puja mengaku pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut. Pihak Dit Reskrimum Polda NTB masih mendalaminya.
“Masih kita dalami,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal. 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian denda paling banyak Rp5 miliar dan atau pidana penjara paling lama dua belas tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.