Daerah NTBHukrimSumbawa

Pria di Sumbawa Diduga Cabuli Anak Tirinya sejak Kelas 2 SD

Mataram (NTBSatu) – Entah apa yang merasuki A alias D, petani asal Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa. Dia diduga mencabuli anak tirinya usia di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Regi Halili menyebut, anak usia 9 tahun itu mengaku menjadi korban A sejak duduk di kelas 2 SD pada tahun 2022.

Petani cabul tersebut melancarkan aksinya hingga 2024.Terakhir dia mencabuli korban pada Senin, 1 Juli 2024 lalu. “Jadi, ini berdasarkan pengakuan korban. Kejadian terakhir awal Juli,” katanya kepada NTBSatu pada Selasa, 16 Juli 2024.

Regi menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya saat malam hari ketika orang tua korban tidak ada di rumah. Setelah kejadian terakhir pada awal Juli lalu, korban pun melaporkan kejadian yang ia alami kepada kedua orang tuanya.

Begitu mendapat cerita sang anak, ibu korban selanjutnya melaporkan tindakan pencabulan suaminya tersebut kepada pihak kepolisian.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Tim Unit IV pun berkoordinasi dengan unit opsnal. Hasilnya, pihak Reskrim Polres Sumbawa berhasil mengamankan pelaku usia 33 tahun tersebut pada Jumat, 12 Juli 2024 sekitar pukul 12.00.

“Kami berhasil mengamankan A alias D di rumahnya wilayah Kelurahan Brang Bada, Sumbawa,” jelas Regi.

Polisi selanjutnya membawa pelaku ke Mapolres Sumbawa untuk proses lanjutan. Dia pun telah menjadi tersangka.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button